Belum ada konfirmasi resmi mengenai isu Ahmad Sahroni, Bendahara Umum Partai Nasdem, yang akan bergabung dengan PSI. Isu ini mencuat setelah adanya pertemuan antara Sahroni dengan Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron, Wakil Ketua Umum PSI, yang diunggah di media sosial.
Pertemuan antara Bro Ron dan Ahmad Sahroni ini menjadi sorotan karena Sahroni jarang muncul di publik belakangan ini. Dalam unggahan di Instagram @brorondm, terlihat keduanya sedang berbincang hangat. Bro Ron menjelaskan bahwa pertemuan tersebut adalah hal yang wajar karena Sahroni merupakan anggota dewan penasihat.
"Beliau adalah anggota dewan penasihat. Intinya itu pertemuan antara pengurus dan dewan penasihat. Dewan penasihat ya bukan pembina," jelas Bro Ron kepada JawaPos.com, Senin (13/10).
Bro Ron juga menyebut Sahroni sebagai seniornya di dunia politik dan mengungkapkan bahwa mereka telah lama saling mengenal, bahkan sejak sama-sama tergabung dalam komunitas motor Team Birah 1 yang basecamp-nya berada di Blok S.
Pernyataan Bro Ron tentang akan adanya kejutan pada 10 November, sehari sebelum HUT Partai Nasdem, semakin memanaskan suasana. Ia menegaskan, "Saya yakin, akan banyak yang surprise di tanggal 10 November nanti."
Pertemuan ini tentu memunculkan spekulasi di dunia politik. Hingga kini, status Ahmad Sahroni masih tercatat sebagai Bendahara Umum Partai Nasdem, sehingga isu perpindahannya ke PSI masih menjadi tanda tanya besar.
Sumber artikel asli: JawaPos.com
Terkini
Minggu, 25 Januari 2026 | 00:25 WIB
Minggu, 25 Januari 2026 | 00:00 WIB
Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:50 WIB
Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:00 WIB
Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:50 WIB
Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:25 WIB
Artikel Terkait
Buku Gibran End Game Akan Dibagikan ke Seluruh Anggota DPR dan DPD: Isi & Kontroversi
Advokat Ahmad Khozinudin Tolak Perdamaian Kasus Ijazah, Beberkan Dugaan SOP Adu Domba dari Solo
Fahri Hamzah Sindir Anies: Gagasan Global South Bukan Baru, Itu Omongan Prabowo!
Pembubaran DPR Jepang oleh PM Sanae Takaichi: Warganet RI Ramai-ramai Serukan Hal Serupa untuk DPR RI