Tarif Listrik November 2025 Tidak Naik, Pemerintah Pastikan Harga Tetap
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memastikan bahwa tarif listrik pada November 2025 tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini memberikan kepastian bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero) untuk terus menikmati harga listrik yang stabil selama periode Triwulan IV, yang mencakup bulan Oktober hingga Desember 2025.
Alasan Pemerintah Membekukan Tarif Listrik
Meskipun realisasi ekonomi makro sebenarnya mengindikasikan perlunya penyesuaian tarif listrik atau Tariff Adjustment pada Triwulan IV Tahun 2025, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan harga. Langkah strategis ini diambil dengan pertimbangan utama untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika perekonomian.
Sejarah Penyesuaian Tarif Listrik Terakhir
Kebijakan penyesuaian tarif listrik terakhir kali diterapkan pada Triwulan III tahun 2022, yang hanya berlaku untuk golongan pelanggan tertentu. Kenaikan waktu itu dialami oleh pelanggan Rumah Tangga dengan daya 3.500 VA ke atas (golongan R2 dan R3) serta pelanggan Pemerintah (golongan P1, P2, dan P3). Sementara untuk kategori pelanggan lainnya, penyesuaian tarif terakhir terjadi jauh sebelumnya, yaitu pada tahun 2020.
Komitmen Pemerintah dan PLN di Balik Tarif Tetap
Walaupun tarif listrik dibekukan, pemerintah menegaskan bahwa komitmen untuk meningkatkan layanan kelistrikan nasional tidak akan surut. Upaya untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses elektrifikasi, dan mendorong transisi energi akan tetap berjalan maksimal. Pemerintah bersama PT PLN akan terus memperkuat infrastruktur kelistrikan dan mendorong porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional untuk menciptakan sistem ketenagalistrikan yang lebih berkelanjutan.
Artikel Terkait
Dolar AS Tembus Level 100: Analisis Faktor Penguatan dan Dampaknya pada Mata Uang Global
Rekomendasi Saham Consumer Goods 2025: Daftar Terbaik untuk Cuan Akhir Tahun
Daftar Bansos Cair November 2025: BLT Kesra Rp900 Ribu, PKH, PIP & Cara Cek Penerima
CBDK Cetak Laba Rp1,4 Triliun di Kuartal III 2025, Tumbuh 74%