paradapos.com - BPNT adalah bantuan yang diberikan kepada keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
Pencairan BPNT tahun 2024 akan dilakukan dalam enam tahap atau dua bulan sekali. Penerima bansos akan menerima Rp200.000 per bulan atau Rp400.000 per tahap.
Persyaratan Menerima Bansos BPNT 2024
Untuk dapat menerima BPNT 2024, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
- Tidak menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif atau pensiunan;
- Terdaftar dalam DTKS dan SIKS-NG;
- Bukan pendamping sosial;
Artikel Terkait
Viral Video Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Mengaji di Mobil, Netizen Kagum
Pertamina Ajak Komunitas Otomotif Diskusi: Solusi Atasi Isu BBM Viral & Tingkatkan Layanan SPBU
Laba BUMI Anjlok 76,1%, Tapi Laba Usaha Melesat 231,9% di Kuartal III 2025
Transformasi Digital Astra Agro (AALI) Genjot Produktivitas & Keberlanjutan Sawit