RADARSEMARANG.ID - Gaji pejabat negara di Indonesia sering jadi perhatian publik karena banyak yang ingin tahu besarannya.
Banyak orang yang penasaran dan ingin tahu besaran gaji pejabat negara yang diterima oleh presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, dan pejabat lainnya.
Untuk menjawab rasa ingin tahu tersebut, kita perlu memahami dasar hukum dan perhitungan gaji pejabat negara di Indonesia dengan baik.
Baca Juga: Bikin Heboh, Pegawai PDAM Indramayu Dilaporkan Polisi, Diduga Edit Foto Megawati Pakai Bikini
Gaji pejabat negara di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden dan juga Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 yang mengatur besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut besaran gaji pejabat negara di Indonesia periode 2019 – 2024.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat