KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Pemkab Mojokerto menegaskan jika kenaikan tarif pajak hiburan 40 persen tahun ini hanya diterapkan pada kategori tertentu.
Di sisi lain, pemda justru menurunkan pajak hiburan sejumlah kategori hingga 10 persen dari sebelumnya 20 persen seperti pagelaran seni hingga pameran.
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Mardiasih menegaskan, sesuai Perda nomor 3 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang ditetapkan sejak 5 Desember 2023 memang ada beberapa kategori pajak hiburan yang alami kenaikan.
Namun, kenaikan tarif menjadi 40 persen itu tidak berlaku sama rata. ’’Sesuai ketentuan kenaikan pajak barang jasa tertentu (PBJT) berlaku untuk beberapa kategori saja. Beberapa kategori lainnya malah kita turunkan,’’ ungkapnya.
Sesuai pasal 27, Perda PDRD, pajak yang alami kenaikan di antaranya, atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. Sebaliknya untuk tarif PBJT lainnya ditetapkan sebesar 10 persen.
’’Tarif pajak 10 persen ini turun jika dibanding tahun lalu yang pajaknya sebesar 20 persen,’’ tambah Mardiasih.
Di antaranya yang alami penurunan, tontonan film, pagelaran seni, pagelaran busana, kontes kecantikan, binaraga, dan pameran.
Artikel Terkait
Inflasi Oktober 2025: Telur dan Daging Ayam Jadi Penyumbang Utama, Ini Penyebabnya
Menkeu Purbaya Bahas Perkembangan Ekonomi dan Anggaran dalam Rapat dengan DPD RI
BEI dan S&P Dow Jones Luncurkan 3 Indeks Baru: Solusi Investasi ESG, Syariah, dan Dividen
Update Harga Bahan Pokok Hari Ini 3 November 2025: Cabai & Minyak Goreng Naik, Beras Medium Ikut Melonjak