Pudji, begitu dia dipanggil, Kabupaten Cilacap masih menjadi daerah dengan pengeluaran rata-rata rumah tangga terendah karena memang biaya hidup di Kota Bercahaya ini murah.
Apakah setara dengan besaran UMK 2024?
Seperti diketahui, belum lama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Di mana UMK 2024 untuk Kabupaten Cilacap adalah sebesar Rp2.479.106.
Dengan catatan, besaran UMK 2024 di Kabupaten Cilacap baru berlaku per 1 Januari 2024 dan hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun atau pekerja baru.
Jika dibandingkan dengan angka biaya hidup Kabupaten Cilacap versi SBH 2022 BPS yang dikatakan 'murah', gaji karyawan dengan besaran UMK 2024 di Kota Bercahaya hanya 54 persen dari angka rata-rata pengeluaran rumah tangga per bulan yang mencapai Rp5,3 juta.
Artikel asli: lampungnesia.com
Artikel Terkait
Geger Harta Rp 41 Miliar Hasan Nasbi, Komisaris Pertamina: Mercedes G63 & Properti Mewah
Wall Street Melonjak: Antisipasi The Fed Pangkas Bunga & Perbaikan Hubungan AS-China
Waspada! Perubahan Metodologi MSCI 2026 Ancam Saham Big Cap RI, Potensi Outflow USD 2 Miliar
Laba DYAN Anjlok 61% di 2025: Bisnis MICE Tertekan, Ini Strategi Penyelamatannya