Baca Juga: Sarapan Nikmat Nasi Gandul Asli Pati di Malang, yang Membuat Beda Pakai Kecap Khusus
Perjalanan Sengketa Gugatan Merek Etawaku
Kasus ini sendiri berawal dari adanya gugatan mengenai kepemilikan merek susu kambing 'ËTAWAKU' yang di kalangan masyarakat luas sudah dikenal sebagai salah satu produk susu kambing terkemuka di Indonesia.
Pihak Penggugat yang merasa memiliki merek ETAWAKU' lebih dulu melakukan gugatan pembatalan merek 'ETAWAKU'.
Namun dalam proses persidangan yang berlangsung selama dua bulan terungkap fakta bahwa justru pihak penggugat lah yang diduga meniru dan menjiplak merek 'ETAWAKU'.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Hendi Sucahyo S, kuasa hukum Etawaku lainnya yang menyatakan bahwa terungkap fakta lain bahwa justru pihak Penggugat, yakni Imam Subekhi yang diduga meniru dan menjiplak merek 'ETAWAKU' milik kliennya.
Dugaan menjiplak atau meniru itu yakni dengan mengajukan permohonan merek susu kambing lainnya yakni 'ETAWANEW' yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik klien kami.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: surabaya.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat