Halim Kalla Belum Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

- Sabtu, 01 November 2025 | 06:50 WIB
Halim Kalla Belum Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Belum Ada Penahanan untuk Halim Kalla Cs dalam Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Kapan Adik Jusuf Kalla dan Rekan Ditahan?

Hingga kini, Halim Kalla, adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa (BRN), beserta tiga tersangka lainnya dalam kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat, belum juga dijebloskan ke dalam sel tahanan. Penetapan mereka sebagai tersangka telah diumumkan sejak Senin, 6 Oktober 2025.

Proses Hukum Masih Berlangsung

Wakil Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap memperkuat berkas perkara. Pemeriksaan terhadap keterangan saksi, dokumen, dan data masih dilakukan sebelum para tersangka dipanggil dan kemungkinan penahanan dieksekusi.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi PLTU

Selain Halim Kalla, ketiga tersangka lain yang terlibat adalah:

  • Fahmi Mochtar (Direktur Utama PLN periode 2008-2009)
  • RR (Direktur PT BRN)
  • Hartanto Yohanes Liem (Direktur Utama PT Praba Indopersada)

Peran dan Modus Korupsi Halim Kalla

Brigjen Totok Suharyanto, Dirtindak Kortas Tipidkor Polri, mengungkapkan peran Halim Kalla dalam kasus ini. Terungkap bahwa Fahmi Mochtar (FM) selaku Dirut PLN saat itu diduga melakukan pemufakatan dengan Halim Kalla (HK) dan RR dari PT BRN untuk memenangkan lelang proyek PLTU 1 Kalimantan Barat.

Penyelidikan yang berlangsung sejak 2024 telah memeriksa 65 saksi dan 5 ahli. Berdasarkan laporan BPK, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai USD 62,410,523.20 dan Rp 323.199.898.518.

Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Kasus ini berawal dari lelang ulang proyek PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 MW oleh PT PLN pada 2008. Panitia Pengadaan, atas arahan Dirut PLN tersangka FM, diduga meloloskan dan memenangkan KSO BRN – Alton – OJSC meskipun tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi. Dugaan kuat menyebutkan perusahaan Alton – OJSC bahkan tidak tergabung dalam KSO yang dikepalai PT BRN.

Pada 2009, sebelum penandatanganan kontrak, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada yang dijalankan oleh tersangka Hartanto Yohanes Liem (HYL), dengan kesepakatan pemberian fee kepada PT BRN. Padahal, PT Praba juga dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek tersebut.

Kontrak akhirnya ditandatangani pada 11 Juni 2009 dengan nilai total mencapai Rp1,254 triliun. Masa penyelesaian proyek ditetapkan hingga 28 Februari 2012. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan terhenti sejak 2016 dengan penyelesaian fisik hanya 85,56%. Meski demikian, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar dan USD 62,4 juta.

Kasus korupsi PLTU Kalbar ini merupakan take over dari Polda Kalbar yang telah melakukan penyelidikan sejak 2021 dan kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2024.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar