Dokter Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka
Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, bersama dua rekannya, Roy Suryo dan Rismon H Sianipar, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan ini menandai langkah pertama proses hukum terhadap mereka.
Merespons hal ini, Dokter Tifa menyatakan bahwa pemeriksaan mereka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap akademisi. Melalui akun media sosial X, ia mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan dengan datang ke Mapolda Metro Jaya pada hari pemeriksaan.
Dalam unggahannya, Dokter Tifa menulis, "PROSES KRIMINALISASI RRT DIMULAI BESOK PAGI! Kamis, 13 November 2025." Ia juga mempertanyakan sikap rakyat Indonesia dalam menyikapi situasi yang ia sebut sebagai "peperangan" antara rakyat biasa dan mantan penguasa.
Sebagai bentuk undangan resmi, sebuah poster juga dibagikan. Poster tersebut berisi ajakan 'Undangan Dukungan untuk Pembela Kebenaran' yang akan dilangsungkan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025, pukul 09.00 WIB.
Artikel Terkait
KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Gratifikasi Izin Tambang di Kutai Kartanegara
P2G Bongkar Dugaan Kejahatan Kerah Putih Sistematis di Sektor Pendidikan Era Digital
Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Presiden Dinilai Tak Proporsional di Tengah Tekanan Ekonomi Rakyat
Pengamat: Jika Abu Janda Tak Jadi Tersangka, Kepercayaan pada Penegakan Hukum Bisa Runtuh