Dokter Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka
Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, bersama dua rekannya, Roy Suryo dan Rismon H Sianipar, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan ini menandai langkah pertama proses hukum terhadap mereka.
Merespons hal ini, Dokter Tifa menyatakan bahwa pemeriksaan mereka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap akademisi. Melalui akun media sosial X, ia mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan dengan datang ke Mapolda Metro Jaya pada hari pemeriksaan.
Dalam unggahannya, Dokter Tifa menulis, "PROSES KRIMINALISASI RRT DIMULAI BESOK PAGI! Kamis, 13 November 2025." Ia juga mempertanyakan sikap rakyat Indonesia dalam menyikapi situasi yang ia sebut sebagai "peperangan" antara rakyat biasa dan mantan penguasa.
Sebagai bentuk undangan resmi, sebuah poster juga dibagikan. Poster tersebut berisi ajakan 'Undangan Dukungan untuk Pembela Kebenaran' yang akan dilangsungkan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025, pukul 09.00 WIB.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?