Salah satu bukti kuat adalah pertemuan "asistensi" di sebuah hotel di Bandung pada akhir 2021. Pertemuan itu dihadiri perwakilan rekanan yang telah diplot menang, untuk memeriksa kesiapan dokumen prakualifikasi sebelum lelang resmi digelar.
Penerimaan Fee Hingga Miliaran Rupiah
Pengaturan pemenang lelang ini tidak gratis. Para rekanan memberikan sejumlah uang (fee) karena khawatir tidak akan menang jika tidak menyetor, mengingat kewenangan penuh tersangka dalam proses lelang hingga pengawasan kontrak.
Berdasarkan rekapan pengeluaran perusahaan rekanan, tersangka MHC diduga menerima sekitar Rp 1,1 miliar pada tahun 2022 dan 2023, baik via transfer maupun tunai.
Sementara tersangka EKW diduga menerima dana yang jauh lebih besar, yakni Rp 11,23 miliar yang diberikan pada September–Oktober 2022 melalui transfer. Besarnya aliran dana ke EKW disinyalir karena kewenangannya yang luas dalam pengendalian kontrak, pemeriksaan keuangan, serta kedekatannya dengan pejabat di Kemenhub.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
KPK Didesak Tetapkan Bos Maktour Fuad Masyhur Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Potensi Rugikan Negara Rp1 Triliun
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi, Terkait Apa?
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum Nasional Menurut Susno Duadji
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis: Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya