SP3 Damai Hari Lubis Terbit, Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya
Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Damai Hari Lubis, telah resmi dibebaskan dari status tersangka. Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas namanya pada Kamis sore, 15 Januari 2026.
Penerbitan SP3 ini secara otomatis membatalkan status Damai Hari Lubis sebagai tersangka. Keputusan ini muncul tepat satu hari setelah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pelapor, mengajukan penyelesaian kasus melalui jalur restorative justice.
Permintaan penyelesaian secara restorative justice disampaikan Jokowi usai menerima Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana di kediaman pribadinya di Solo, pada Kamis, 8 Januari 2026.
Damai Hari Lubis sendiri telah mengonfirmasi perubahan status hukumnya. Dalam sebuah acara televisi swasta, Kamis malam (15/1/2025), ia menyatakan, Sudah bukan (tersangka). Saya mantan tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang terbagi dalam dua klaster.
Daftar Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).
Dengan diterbitkannya SP3 untuk Damai Hari Lubis, perkembangan hukum dalam kasus ini memasuki babak baru, seiring dengan wacana penyelesaian di luar pengadilan.
Artikel Terkait
KPK Periksa Eks Menshub Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Suap Proyek Kereta Api
KPK: Uang Rp5 Miliar di Safe House Diduga Dana Operasional Oknum Bea Cukai
Hakim Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Terdakwa Korupsi Minyak Kerry Riza
Sekjen Projo Diperiksa Tambahan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Presiden