KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter Bank BJB Diduga Mengalir ke Ridwan Kamil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebagian dana non-bujeter Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) diduga mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dana ini bersumber dari dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di bank pelat merah tersebut.
Pernyataan Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dana non-bujeter tersebut berasal dari sebagian anggaran belanja iklan BJB. "Sebagiannya sekitar 50 persen, atau sekitar Rp 200-an miliar, masuk ke dana non-bujeter yang dikelola di Corsec BJB," ujarnya pada Rabu (17/12).
Budi menambahkan, dana itu diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Ridwan Kamil. Hal inilah yang mendasari penyitaan sejumlah aset milik RK oleh KPK.
Aset Ridwan Kamil yang Disita KPK
Hingga saat ini, KPK telah menyita beberapa aset yang terkait dengan kasus ini, di antaranya:
- 1 unit motor merek Royal Enfield atas nama Ridwan Kamil.
- Sejumlah uang yang digunakan untuk pembelian mobil Mercedes Benz dari Ilham Habibie, anak mantan Presiden BJ Habibie.
Penyitaan dilakukan terhadap aset atas nama RK maupun aset lain yang diduga terkait dengan aliran dana tersebut.
Klarifikasi Ridwan Kamil
Ridwan Kamil telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Selasa (2/12) selama kurang lebih 6 jam. Usai pemeriksaan, RK menyatakan lega dapat memberikan klarifikasi.
"Saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi. Hari ini saya sudah melakukan klarifikasi," kata Ridwan Kamil.
Ia mengaku tidak mengetahui menahu mengenai perkara korupsi dana iklan BJB. Terkait aset yang disita, RK mengklaim membelinya dengan uang pribadi. Soal aliran dana ke selebgram Lisa Mariana, Ridwan Kamil mengaku menjadi korban pemerasan.
Latar Belakang Kasus Korupsi Iklan BJB
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada periode 2021-2023. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Yuddy Renaldi (Direktur Utama BJB)
- Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB)
- Ikin Asikin Dulmanan (Pemilik agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri)
- Suhendrik (Pemilik agensi BSC & Wahana Semesta Bandung Ekspress)
- R. Sophan Jaya Kusuma (Pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama & Cipta Karya Sukses Bersama)
Modus Kerugian Negara
Dari total anggaran iklan sekitar Rp 300 miliar, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan di media. Terdapat selisih sebesar Rp 222 miliar yang dianggap fiktif. Dana selisih ini diduga dialihkan untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter Bank BJB.
KPK saat ini masih mendalami siapa penggagas dan peruntukan dana non-bujeter tersebut, serta menelusuri lebih lanjut aliran dananya. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan kantor pusat BJB.
Status Hukum Tersangka
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Meski telah dicegah untuk ke luar negeri, mereka belum ditahan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kelima tersangka terkait dakwaan yang dihadapinya.
Artikel Terkait
KPK Tahan Mantan Staf Khusus Menag Gus Alex Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Ijazah
MAKI Desak KPK Tetapkan Pemilik Maktour Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Banser Gelar Aksi Solidaritas untuk Gus Yaqut di Gedung KPK