PARADAPOS.COM - Jejak digital Ridwan Kamil yang suka melecehkan perempuan malalui cuitannya di akun X kembali menjadi sorotan publik.
Jauh sebelum isu perselingkuhannya dengan Lisa Mariana terkuak, Ridwan Kamil pernah membuat cuitan pada akun X-nya yang menyinggung soal ukuran lingkar dada customer service.
Pada cuitannya tersebut, politisi yang akrab disapa Kang Emil ini menyarankan orang-orang untuk mencurigai lingkar dada customer service bank yang berukuran besar sebelum buka rekening.
Sayangnya, Kang Emil lewat cuitannya itu tidak menjelaskan alasan seseorang harus mencurigai customer service bank dengan lingkar dada besar saat buka rekening.
"Tips Bank: sebelum buka rekening, lihat ukuran lingkar dada customer service Anda. Kalau terlalu besar, curigai. Segera pindah ke bank lain," cuitan Ridwan Kamil pada April 2011 lalu.
Kemudian, suami Atalia Praratya ini juga pernah membat pengakuan kalau cinta pertamanya adalah guru olahraga SD.
Bukan karena parasnya yang cantik atau sifatnya baik, Ridwan Kamil mengatakan guru olahraganya semasa SD itu memiliki tubuh seksi bak penyanyi Ratna Listy.
"Jaman SD cinta pertama malah ke guru olahraga SD, ibu Ningsih namanya. Seksi sih kayak Ratna Listy," ujarnya pada September 2010 lalu.
Tak hanya itu, Ridwan Kamil juga pernah balas-balasan cuitan dengan akun X lainnya dengan nada yang melecehkan perempuan.
Kali ini, Kang Emil mengatakan orang yang berbalas cuitan dengannya tak pernah minum air susu ibu (ASI), melainkan air susu perempuan lain.
Ridwan Kamil pun menyinggung nama "Aura Kasih" pada cuitannya yang membahas soal air susu di akun X-nya tersebut.
"Kang Capung mah bukan minum ASI tapi ASAK: Air Susu Au*ra Kasih," katanya.
Artikel Terkait
Foto Yunus Nusi di Kasino Singapura Viral, Warganet Kritik PSSI
Bahlil Klaim Listrik Aceh Pulih 97%, Warga Protes: Faktanya Masih 60% Gelap Gulita!
Kronologi Lengkap Mobil MBG Tabrak Siswa di Cilincing: Kecepatan 19,7 Km/Jam dan Sopir Salah Injak Pedal
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Jadi Korban Salah Sasaran Polisi: Kronologi Lengkap & Dugaan Pelanggaran Prosedur