Staf PBNU Mangkir dari Panggilan KPK untuk Kasus Kuota Haji

- Selasa, 21 April 2026 | 11:50 WIB
Staf PBNU Mangkir dari Panggilan KPK untuk Kasus Kuota Haji

PARADAPOS.COM - Seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/4) lalu. Syaiful Bahri, yang seharusnya diperiksa sebagai saksi, mangkir dari agenda pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengaturan kuota tambahan haji tahun 2023-2024.

KPK Pastikan Akan Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Menanggapi ketidakhadiran tersebut, KPK menyatakan akan segera mengatur ulang jadwal pemeriksaan. Keterangan dari Syaiful Bahri dinilai penting untuk melengkapi penyelidikan kasus yang telah menjerat sejumlah pihak ini.

“Saksi tidak hadir,” tegas juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa pihak penyidik tidak akan berhenti pada titik ini. “Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya,” jelasnya, menegaskan komitmen lembaga untuk mendalami kasus ini.

Latar Belakang Kasus dan Tersangka yang Telah Ditahan

Kasus yang sedang dalam sorotan ini telah berlangsung cukup lama. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, yang diduga terlibat dalam proses pengambilan kebijakan.

Dari pihak swasta, penyidik juga menjerat dua pengusaha travel haji, yakni Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama, dan Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour). Penetapan tersangka ini menunjukkan lingkup penyidikan yang mencakup baik unsur birokrasi maupun pelaku usaha.

Penyimpangan Aturan dan Potensi Kerugian Negara

Inti dari kasus ini diduga terletak pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut secara tegas membatasi kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Namun, dalam praktiknya, terjadi penyimpangan di mana kuota tambahan justru dibagi secara seimbang, 50:50, antara kuota khusus dan reguler.

Penyimpangan sistemik ini, menurut dugaan KPK, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit. Nilai kerugian sementara yang dihitung mencapai sekitar Rp 622 miliar, sebuah angka yang menjadi fokus utama dalam upaya penyidikan dan pengembalian aset negara.

Dengan mangkirnya seorang saksi kunci, proses hukum kasus ini tentu mendapat perhatian lebih. Masyarakat dan pengamat hukum kini menunggu langkah progresif KPK berikutnya untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawabannya sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar