Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Jaksa Agung Terkait Kasus Korupsi Nikel

- Kamis, 16 April 2026 | 14:50 WIB
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Jaksa Agung Terkait Kasus Korupsi Nikel

PARADAPOS.COM - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 16 April 2026, menyusul penyidikan atas perannya dalam membantu sebuah perusahaan tambang menyelesaikan sengketa denda dengan Kementerian Kehutanan. Kasus yang diduga terjadi pada periode 2021-2026 ini mencuat hanya beberapa hari setelah Hery dilantik untuk masa jabatan barunya.

Alur Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Menurut keterangan penyidik, kasus ini berawal dari perselisihan antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan mengenai perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Pemilik perusahaan, yang disebut dengan inisial LD, dikabarkan keberatan membayar denda yang ditetapkan. Untuk mencari jalan keluar, LD kemudian menemui Hery Susanto, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman.

Diduga, Hery kemudian bersedia membantu dengan memeriksa Kementerian Kehutanan, dengan dalih adanya pengaduan masyarakat. Intervensi ini diyakini telah mengubah arah kebijakan pemerintah terhadap perusahaan tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan, “HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru.”

Pertemuan dan Transaksi Tersangka

Setelah Ombudsman mengoreksi kebijakan Kemenhut dan memerintahkan PT TSHI untuk melakukan penghitungan denda secara mandiri, terjadi sejumlah pertemuan lanjutan. Hery Susanto bersama seorang pihak lain berinisial LM dikabarkan bertemu dengan perwakilan PT TSHI, LO, baik di Kantor Ombudsman maupun di Hotel Borobudur pada April 2025.

Pertemuan itu membahas dugaan kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP. Tidak lama setelahnya, Hery diduga menerima imbalan sebesar Rp 1,5 miliar. Setelah pemeriksaan terhadap Kemenhut dinyatakan selesai, Hery juga disebut memerintahkan bawahannya untuk menyampaikan draf laporan hasil pemeriksaan Ombudsman kepada pihak perusahaan.

Respons Institusi Ombudsman

Penetapan tersangka ini terjadi dalam situasi yang cukup ironis. Hery Susanto baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031 pada Jumat, 10 April 2026, atau enam hari sebelum penetapannya sebagai tersangka.

Menyikapi perkembangan hukum ini, jajaran pimpinan Ombudsman RI secara kolektif memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat Hery Susanto diduga terjadi pada masa jabatan sebelumnya, yakni periode 2021-2026, dan bukan setelah pelantikannya sebagai ketua.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua merangkap Anggota Rahmadi Indra Tektona, didampingi sejumlah anggota. Mereka mengungkapkan, “Pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 meluruskan, kasus hukum yang menjerat Hery Susanto terjadi sebelum dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI, yakni pada periode 2021-2026 atau di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.”

Kasus ini kini berada dalam proses hukum lebih lanjut di bawah kewenangan Kejaksaan Agung, dan menjadi sorotan publik terhadap integritas lembaga negara.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar