PARADAPOS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, mengungkap pola umum dalam kasus korupsi di Indonesia, di mana uang hasil jarahan kerap dialirkan untuk memanjakan wanita simpanan atau 'sugar baby'. Pernyataan ini disampaikan dalam acara sosialisasi antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Minggu (19/4/2026). Ibnu menegaskan bahwa tindak pidana korupsi hampir selalu diikuti atau berbarengan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebuah pola yang jamak ditemukan dalam penyidikan.
Keterkaitan Erat Korupsi dan Pencucian Uang
Dalam paparannya, Ibnu Basuki menjelaskan hubungan sistematis antara dua kejahatan tersebut. Menurutnya, proses pencucian uang sering kali menjadi bagian tak terpisahkan untuk menyamarkan asal-usul dana haram hasil korupsi.
"Kalau ada korupsi muncul biasanya akan muncul TPPU, biasanya begitu, bisa bersama-sama bisa sesudahnya," ungkapnya. "Kalau bersama-sama itu komplit sudah buktinya kalau sendiri-sendiri bukti terhadap TPPU atau menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu setelah itu TPPU muncul," lanjut Ibnu.
Kebingungan Koruptor Menyembunyikan Uang
Ibnu menggambarkan situasi di mana koruptor mulai kebingungan setelah kebutuhan primer keluarganya terpenuhi. Setelah membagi uang untuk istri, anak, sumbangan, hingga tabungan, sisa uang yang sangat besar justru menjadi masalah karena berisiko terdeteksi oleh otoritas keuangan seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Begitu melakukan korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya, istri sudah anak sudah, keluarga sudah, untuk amal ibadah sudah, sumbangan sana-sini sudah, piknik sudah, untuk tabungan sudah, bingung ke manakah uang Rp1 miliar ini," ujarnya.
"Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan-tabungan lagi takut PPATK," tambahnya.
Aliran Dana ke "Sugar Baby" dan Risiko Hukumnya
Celah inilah yang kemudian kerap dimanfaatkan untuk mendekati perempuan. Ibnu menyoroti fakta bahwa 81 persen terpidana korupsi adalah laki-laki, dan sebagian dari mereka menggunakan uang haram tersebut untuk gaya hidup hedonis, termasuk menghidupi wanita simpanan.
"Kemudian ke mana dia biasanya, pelakunya banyaknya laki-laki Pak, 81% laki-laki, ke mana, ah ngelihat ini yang cantik-cantik di sana, mulai cari yang bening-bening ini, didekati 'adindaku kuliah di mana adinda' 'hai mas' si cewek, padahal sudah tua dibilang mas, 'kok kamu bilang mas' 'bapak masih muda'," tuturnya. "Itu cerita di sana tapi betul itu adanya, ratusan juta dikucurkan ke cewek itu," jelas Ibnu.
Ia menekankan bahwa penerima dana, termasuk para 'sugar baby', tidak lepas dari jerat hukum. Mereka dapat diproses sebagai pelaku pasif TPPU jika terbukti menerima dan menyimpan uang yang patut diduga berasal dari kejahatan.
"Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama saudara lakukan sebagai pelaku pasif menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana," tegasnya.
Peringatan untuk Masyarakat
Di akhir paparannya, Ibnu Basuki mengingatkan pentingnya kehati-hatian dan sikap kritis masyarakat, terutama ketika menerima pemberian atau aliran dana dalam jumlah besar yang tidak wajar. Kewaspadaan ini menjadi bagian dari upaya mencegah terjadinya pencucian uang.
"Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan setidak-tidaknya uang itu diduga berasal dari kejahatan," tutupnya.
Artikel Terkait
Restorative Justice Berujung SP3, Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Jaksa Agung Terkait Kasus Korupsi Nikel
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Nikel
Aktivis Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim Usai Tuding Presiden Prabowo Dalang Penyiraman KontraS