Restorative Justice Berujung SP3, Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut

- Jumat, 17 April 2026 | 11:00 WIB
Restorative Justice Berujung SP3, Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut

PARADAPOS.COM - Status tersangka ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi dicabut. Kepolisian menyatakan penghentian penyidikan ini dilakukan setelah permohonan maaf Rismon melalui mekanisme restorative justice diterima oleh pihak yang dirugikan. Keputusan ini menandai berakhirnya proses hukum terhadap Rismon, meski penyidikan terhadap tujuh tersangka lainnya dalam kasus yang sama tetap berlanjut.

Proses Restorative Justice yang Berujung SP3

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pencabutan status tersangka Rismon terjadi secara otomatis setelah proses restorative justice selesai. Mekanisme ini, yang menekankan pemulihan hubungan antara pelapor dan terlapor, menjadi kunci penyelesaian kasus ini.

"Secara otomatis status hukum tersangka bagi Saudara RS sudah dicabut, karena dia sudah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal ke si korban," jelas Budi Hermanto kepada awak media pada Jumat (17/4/2026).

Budi menambahkan bahwa proses tersebut telah melalui tahapan yang matang. Setelah permohonan diajukan dan disetujui oleh pelapor, polisi kemudian menggelar perkara khusus untuk menilai kelayakannya sebelum akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pertemuan Langsung dan Gelar Perkara Khusus

Jalan menuju penghentian kasus ini melibatkan pertemuan langsung antara Rismon Sianipar dan mantan Presiden Jokowi. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, mengonfirmasi bahwa Rismon telah menemui Jokowi di kediamannya di Surakarta untuk menyampaikan permintaan maaf secara personal.

Langkah itu kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan lebih formal di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di mana perwakilan dari pihak Jokowi secara resmi menerima permintaan maaf tersebut. Berdasarkan perkembangan ini, penyidik pun mengambil langkah hukum final.

"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) pada tanggal 14 April 2026," ungkap Iman Imannudin dalam sebuah konferensi pers.

Penyidikan Terhadap Tersangka Lain Tetap Berjalan

Meski satu tersangka telah dilepaskan, aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses hukum terhadap individu lainnya tidak terpengaruh. Kasus ini sebelumnya telah menjerat delapan orang sebagai tersangka, yang terbagi dalam dua klaster berbeda.

Iman Imannudin secara tegas menyatakan bahwa penghentian terhadap Rismon tidak serta-merta menghentikan seluruh proses hukum. "Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," tegasnya.

Hingga saat ini, selain Rismon, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga telah dicabut setelah mengajukan restorative justice. Sementara itu, proses terhadap tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), diperkirakan akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar