PARADAPOS.COM - Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji menghadirkan fakta mengejutkan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dua Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang kuota haji tambahan 2024 diterbitkan secara backdate. Fakta ini terungkap dalam dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus 2026. KMA Nomor 1156/2023 dicantumkan tertanggal 21 Desember 2023, namun faktanya baru diteken pada 9 Januari 2024.
Ruangan sidang yang hening seketika berubah riuh saat jaksa membacakan kronologi tersebut. Publik yang hadir tampak menahan napas mendengar detail administrasi yang dinilai jaksa sebagai modus untuk mempersempit ruang gerak calon jemaah haji. Perkara ini tak hanya menyeret Gus Yaqut, tetapi juga tiga terdakwa lainnya yang didakwa bersama-sama menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar lebih.
Dua KMA Bermasalah dan Modus Backdate
JPU KPK dalam surat dakwaannya mengungkapkan praktik penerbitan surat keputusan yang tidak lazim ini. KMA pertama yang disorot adalah Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Surat ini seolah-olah ditetapkan pada 21 Desember 2023, padahal proses penandatanganan baru benar-benar dilakukan pada 9 Januari 2024.
"Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi tertanggal 21 Desember 2023 seolah-olah telah ditetapkan pada tanggal tersebut. Padahal, sejatinya baru ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 atau backdate," kata JPU KPK.
Jaksa menjelaskan, manipulasi tanggal ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ada kaitan erat dengan batas waktu pelunasan biaya haji yang harus dipenuhi calon jemaah.
"Pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan tersebut dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya haji, mengingat batas waktu pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan," terang jaksa.
Lebih lanjut, JPU juga menyoroti bahwa KMA tersebut tidak disebarluaskan secara umum dan hanya bersifat terbatas. Temuan ini memperkuat dugaan adanya kesengajaan untuk menutup-nutupi informasi dari publik, khususnya para calon jemaah haji yang terdampak.
KMA Kedua: Pembagian Kuota yang Disamarkan
Tak berhenti di situ, jaksa juga mengungkap adanya KMA bermasalah lainnya. Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan juga diduga dibuat dengan pola serupa. Yaqut disebut menerbitkan surat tersebut pada 24 Januari 2024, namun mencantumkan tanggal mundur, yakni 15 Januari 2024.
"Bahwa pada tanggal 24 Januari 2024 terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama nomor 130 tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi yang dibuat secara backdate dengan mencantumkan tanggal 15 Januari 2024," ungkap JPU KPK.
Substansi KMA ini mengatur pembagian tambahan 20.000 kuota haji yang terdiri dari 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler. Namun, jaksa menilai pembagian ini hanyalah kamuflase untuk menyembunyikan kepentingan tertentu.
"Adapun substansi dari surat keputusan menteri tersebut adalah berkenaan dengan pembagian kuota haji tambahan yang mengatur tentang pembagian kuota haji tambahan menjadi sepuluh ribu kuota haji khusus dan sepuluh ribu kuota haji reguler yang dimaksudkan untuk menyamarkan kenyataan bahwa pembagian kuota haji tambahan dilakukan atas inisiatif terdakwa Yaqut Cholil Qoumas guna mengakomodir kepentingan PIHK yang menghendaki penyelenggaraan haji khusus dengan alokasi kuota melebihi 8 persen dari kuota haji Indonesia," jelas jaksa.
Menariknya, dalam dakwaan ini terungkap bahwa Gus Yaqut tetap memaksakan pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, Komisi VIII DPR sebelumnya telah meminta adanya pembahasan lebih lanjut terkait perubahan komposisi kuota yang dinilai kontroversial tersebut.
Kerugian Negara dan Terdakwa Lain
Perkara ini tidak hanya menjerat Gus Yaqut sebagai mantan pejabat tinggi negara. JPU mendakwa Gus Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menag, Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Kesthuri, serta Ismail Adam selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
Keempatnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Selain itu, Yaqut secara spesifik juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 Dolar AS. Sejumlah pihak dan korporasi lain disebut turut menikmati keuntungan dari pengaturan kuota haji yang bermasalah ini, menjadikan kasus ini salah satu pengujian terbesar atas tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Artikel Terkait
KPK Temukan Selisih SGD2.000 dalam Kasus Suap Bupati Kuansing ke Menteri Kehutanan
Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Kematian Sutrimo di Kebayoran Baru ke Penyidikan
Polisi Segera Ekshumasi Jenazah Mantan Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus untuk Ungkap Penyebab Kematian
KPK Geledah 15 Lokasi di Empat Wilayah untuk Periksa Kasus Pemerasan Bupati Pemalang