PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima dokumen Buku Letter C terkait kepemilikan alas hak di area pagar laut Tangerang.
Dokumen tersebut seharusnya diserahkan oleh Arsin, Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sebelumnya, penyidik Kejagung secara resmi meminta Kades Kohod menyerahkan dokumen tersebut seiring mencuatnya kasus dugaan penyimpangan dalam penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa permintaan data tersebut telah diajukan sejak Rabu (22/1). Namun hingga kini, Arsin belum juga menyerahkannya.
"Dokumen [Buku Letter C] itu belum kami terima," ujar Harli kepada wartawan, Kamis (6/2).
Meski begitu, Harli memastikan bahwa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih terus mengumpulkan data dan keterangan guna mendalami kasus ini.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan klarifikasi terhadap Kades Kohod, Harli enggan berkomentar banyak.
"Kami terus memantau perkembangan, tetapi detailnya belum bisa kami ungkap. Saat ini fokusnya masih pada pengumpulan bahan dan keterangan," tuturnya.
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi SHGB di Atas Laut
Sebelumnya, Kejagung telah memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan SHGB di atas laut di Kabupaten Tangerang.
Pada 30 Januari lalu, Harli menyatakan bahwa proses penyelidikan ini ditangani langsung oleh JAM Pidsus.
"Kami proaktif dalam mengumpulkan bahan, data, dan keterangan sesuai dengan kewenangan kami," ujar Harli di Jakarta kala itu.
Harli menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan barang bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperjelas kasus ini.
Terkait surat permintaan dokumen kepada Kades Kohod, Harli membenarkan bahwa hal itu merupakan bagian dari proses penyelidikan. Namun, ia menegaskan bahwa Kejagung tetap berhati-hati dalam menangani kasus ini karena masih dalam tahap penyelidikan awal, belum masuk ke tahap pro justisia.
"Kami sangat berhati-hati dalam menangani perkara ini, mengingat prosesnya masih dalam tahap penyelidikan," tandasnya.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Otto Hasibuan Pengacara Polisi Pembunuh 6 Laskar FPI KM 50, Sekarang Jadi Wakil Menko Hukum dan HAM!
Gugatan ARUKKI Ditolak, Peradi Bersatu: Silfester Harus Dibebaskan karena Perkaranya Sudah Kedaluwarsa
KPK akan Seret Bobby Mantu Jokowi di Sidang Korupsi Jalan Sumut
Ajaib! Eks Wali Kota Semarang Hadiri Pernikahan Anak Meski Masih Dipenjara, Kok Bisa?