Sidang memutuskan pemberhentian berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025.
Sesi kedua, pukul 11.00 hingga 13.00 WITA, menghadirkan Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT.
Ia juga diberhentikan karena alasan serupa.
"Alasan PTDH serupa, karena melakukan hubungan seksual sesama jenis," ujar Hendry.
Ipda H juga dinilai tidak menjaga keutuhan rumah tangganya.
Meski memiliki rekam dinas 19 tahun, sikap tidak kooperatif dan pelanggaran etik menjadi dasar keputusan PUT KKEP/12/III/2025.
"Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi," ujar Hendry.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN: Kafe hingga Keterkaitan Kasus Bank BJB
Kupas Tuntas Modus Sarjan, Tersangka Suap Bupati Bekasi: Vendor Lama dan Ijon Proyek Rp9,5 M
Wagub Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu: Kronologi Lengkap & Reaksi Netizen