PARADAPOS.COM - Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi angkat bicara soal empat hakim yang ditetapkan menjadi tersangka kasus suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Hakim-hakim itu disuap. Pasal hukum hanyalah pundi-pundi bagi para begundal yang berjubah pengadil," kata Islah Bahrawi melalui akun X miliknya yang dikutip Selasa 15 April 2025.
Islah Bahrawi menilai negara ini telah dikepung oleh para perompak yang menganggap hukum adalah aturan yang ditulis di atas air.
"Kejahatan lalu berdahak, ber** dan kencing di atas rasa keadilan," sambungnya.
Diketahui, Kejagung pada Sabtu 12 April 2025 dan Minggu 13 April 2025 menetapkan tersangka dan menahan tiga orang hakim, satu orang ketua pengadilan negeri, dan satu orang panitera dalam kasus suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Para tersangka, antara lain, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim; Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Arif Nuryanta dan ketiga tersangka lainnya telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Cabang KPK.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
KPK Usut TPPU dalam Korupsi Kuota Haji
UPDATE! Sebelumnya 2 Tahun, Nusron Wahid: Waktu Tanah Nganggur Disita Negara Dipersingkat Jadi 90 Hari
Singgung Khalid Basalamah, Anggota Awan PBNU: Pengembalian Uang Tidak Hilangkan Proses Hukum
Mahfud MD Bongkar Fakta Mengejutkan: UUD 1945 Ternyata Kalahkan Aturan Internasional Soal Hak Sipil Politik!