Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi perhatian Forum Purnawirawan TNI, Suhadi menegaskan bahwa secara hukum perkara tersebut sudah selesai.
"Putusan MK bersifat final and binding, artinya mengikat setelah dibacakan dan diputus. Tidak ada lagi upaya hukum, sehingga harus dijalankan oleh institusi terkait," jelasnya.
Menurut Suhadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana putusan MK telah menjalankan kewajibannya dengan bersurat kepada DPR untuk mengesahkan perubahan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
"DPR RI juga telah menyetujui usulan tersebut," tambahnya.
Dengan dasar itu, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pilpres 2024 dengan perolehan lebih dari 96 juta suara atau sekitar 58 persen.
KPU kemudian menetapkan kemenangan mereka, dan MPR RI melantik Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI masa bakti 2024–2029.
Suhadi menilai, wacana pencopotan Wakil Presiden ini lebih bertujuan mengadu domba Presiden dan Wakil Presiden.
"Saya lebih melihat bahwa tujuan besar wacana ini bukan untuk mendukung Presiden Prabowo, melainkan untuk mengadu domba antara Presiden dan Wakil Presiden. Isu ini muncul sebagai jebakan Batman kepada Presiden. Jadi tidak perlu didengarkan. Teruslah bekerja, Pak Presiden, rakyat mendukung Bapak," ujarnya.
"Mengukur keadaan ini, tidak ada celah apapun dari suara para purnawirawan untuk melengserkan Wakil Presiden. Ingat, rakyatlah yang memilih Presiden dan Wakil Presiden, bukan hanya kelompok kecil seperti purnawirawan. Lagi pula, kinerja Gibran sejauh ini sangat baik, jadi tidak ada yang perlu dipermasalahkan," pungkas Suhadi.
Sumber: RM
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN: Kafe hingga Keterkaitan Kasus Bank BJB
Kupas Tuntas Modus Sarjan, Tersangka Suap Bupati Bekasi: Vendor Lama dan Ijon Proyek Rp9,5 M
Wagub Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu: Kronologi Lengkap & Reaksi Netizen