PARADAPOS.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) berikan penjelasan soal pernyataan yang melarang jajarannya menangkap artis.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom mengatakan pernyataannya tersebut tidak berarti artis kebal hukum, namun pendekatannya harus lebih bijak.
Diungkapkannya, ketika menangkap artis pengguna narkoba, BNN harus mempertimbangkan aspek bahwa artis adalah patron sosial dan rujukan bagi generasi muda.
Oleh karena itu, penangkapan artis pengguna narkoba harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan publik.
"Kalau kita menangkap artis pengguna, lain halnya ketika dia menjadi pengedar itu kita tangkap, bawa ke penjara, dengan segala konsekuensi. Tapi kalau dia sebagai pengguna, kita harus melihatnya sebagai patron dan korban," katanya kepada awak media.
Dijelaskannya, bahwa undang-undang di Indonesia mewajibkan negara untuk merehabilitasi pengguna narkoba tanpa biaya.
Penegakan hukum bukan soal pamer tangkapan, tapi soal menyelamatkan manusia.
"Kalau dia sebagai pengedar harus dihukum, tapi kalau dia pengguna sama dengan yang lain-lain kita juga merehab pengguna. Harus diingat rezim undang-undang kita itu mewajibkan negara melakukan rehabilitasi tanpa biaya," ucapnya.
Sumber: fin
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Ternyata Terkait Timses Gibran dan PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Sulit Diubah Pasca OTT KPK
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Peran Yaqut, Gus Alex, dan Keterkaitan Jokowi
Analisis Lengkap: Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Kasus Gus Yaqut, Bukan Suap?