PARADAPOS.COM -Badan Narkotika Nasional (BNN) buka suara soal kebijakan untuk tidak lagi melakukan penangkapan terhadap artis atau public figure pengguna narkoba.
Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom menjelaskan, kebijakan tersebut sebagai upaya mengubah pendekatan dalam menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkotika.
"Bukan berarti selalu yang menggunakan narkoba di kalangan artis itu tidak melakukan pelanggaran hukum. Pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi," kata Marthinus di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu, 2 Juli 2025.
Marthinus menegaskan, bukan hanya artis atau public figure saja yang mendapatkan hak tersebut, namun seluruh warga negara yang terjerat kasus serupa.
Terlebih ini telah tertuang dalam UU 35/2009 yang mengatur rehabilitasi kepada para pengguna.
"Bukan tidak boleh menangkap artis atau tidak boleh menjerat artis yang menggunakan (narkoba). Jeratan hukum terhadap artis, terhadap pengguna adalah pendekatan rehabilitasi," jelas Marthinus.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Vonis Penjara Disunat MA 2,5 Tahun, Kuasa Hukum: Seharusnya Setnov Bebas
KPK Beri Sinyal Dugaan Keterlibatan Eks Menhub Budi Karya di Korupsi DJKA, Kapan Diperiksa Lagi?
Siapa Pemilik Pistol Jenis Beretta Lengkap dengan 7 Peluru di Rumah Topan Ginting?
Jejak Digital Bobby Nasution Diendus KPK, Ada Komunikasi Mencurigakan di Kasus Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar?