PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Depok. Selain dugaan suap terkait eksekusi lahan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar dari sebuah perusahaan. Temuan ini menambah kompleksitas kasus korupsi yang menjerat pimpinan lembaga peradilan di kota tersebut.
Gratifikasi Rp2,5 Miliar Terungkap dari Analisis Keuangan
Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bambang Setyawan bukan berasal dari pengakuan langsung, melainkan dari hasil analisis transaksi keuangan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening hakim tersebut dalam kurun waktu setahun.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan sumber dana tersebut.
"Dari PT DMV selama periode 2025-2026," jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Modus Suap Eksekusi Lahan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK terkait dugaan suap untuk mengeluarkan surat perintah eksekusi lahan. Menurut penyidik, Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta bersama Bambang dan Juru Sita Yohansyah Maruanaya, diduga telah menerima uang sebesar Rp850 juta dari pihak pengembang. Padahal, nominal yang sebelumnya diminta untuk "memuluskan" proses eksekusi tersebut mencapai Rp1 miliar.
Dari penyelidikan itu, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah tiga aparat Pengadilan Negeri Depok, yaitu I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, dan Yohansyah Maruanaya. Dua lainnya berasal dari sektor swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal perusahaan yang sama, Berliana Tri Kusuma.
Implikasi dan Langkah Hukum Berikutnya
Pengungkapan dua modus berbeda dalam satu kasus ini—yaitu suap langsung dan gratifikasi—menunjukkan pola yang lebih sistematis. KPK kini tengah mendalami hubungan antara aliran dana Rp2,5 miliar dari PT DMV dengan kasus suap eksekusi lahan yang menjadi pemicu OTT. Investigasi di lapangan masih terus dilakukan untuk melacak seluruh alur transaksi dan menguatkan bukti-bukti hukum.
Penetapan tersangka terhadap pimpinan pengadilan tentu menyiratkan pesan yang kuat. Kasus ini menjadi ujian bagi integritas lembaga peradilan dan sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang di semua lini harus terus diperketat.
Artikel Terkait
Menlu: Dewan Perdamaian Gaza Belum Bergerak Nyata, Masih Tahap Konsultasi
Pemulihan Pasca-Bencana Aceh Utara Tersendat, Warga Terjebak Isolasi dan Kondisi Pengungsian Mengkhawatirkan
Petugas Keamanan BRI Cetak Rekor MURI Berkat Karya Ilmiah dari Pengalaman Lapangan
KPK Tetapkan Pimpinan PN Depok dan Direksi Perusahaan Tersangka Suap Lahan Tapos