Rencana itu disebut-sebut akan langsung berlaku untuk periode kepemimpinan Prabowo, sehingga masa jabatannya bisa berlanjut hingga 2032.
Maraknya kasus hukum bernuansa politik yang ditangani oleh KPK dan Kejaksaan Agung di bawah kendali pemerintah disebut-sebut, menurut klaim O’Rourke, akan membuat partai-partai di DPR patuh pada presiden.
Kondisi ini, menurutnya, membuka kemungkinan delapan parpol itu mendukung amandemen konstitusi, meskipun langkah tersebut hampir pasti memicu reaksi negatif dari masyarakat.
Jika wacana ini berjalan di tengah situasi ekonomi yang memburuk, besar kemungkinan dukungan masyarakat terhadap demonstrasi akan meningkat.
Potensi kerusuhan dinilai bisa berdampak buruk bagi citra internasional Indonesia.
Adapun berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diajukan jika didukung oleh minimal 1/3 dari anggota MPR.
Saat ini MPR terdiri dari 732 anggota, yakni 580 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPR) dan 152 senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Sidang amandemen UUD harus dihadiri minimal 2/3 anggota MPR.
Putusan amandemen hanya bisa diambil dengan persetujuan 50 persen 1 anggota dari seluruh anggota MPR.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Ternyata Terkait Timses Gibran dan PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Sulit Diubah Pasca OTT KPK
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Peran Yaqut, Gus Alex, dan Keterkaitan Jokowi
Analisis Lengkap: Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Kasus Gus Yaqut, Bukan Suap?