PARADAPOS.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ustaz kondang berinisal EE memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung akan menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus yang menjerat ustaz gaul tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengungkapkan, gelar perkara dijadwalkan pada Senin (15/9/2025) mendatang.
“Hari Senin kami akan melakukan gelar perkara. Ustaz EE kooperatif datang memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Dia menegaskan, gelar perkara dilakukan untuk menilai kelanjutan kasus, bukan langsung menetapkan status ustaz EE sebagai tersangka.
AKBP Abdul Rahman menyebutkan, hingga saat ini tidak ada rencana mediasi antara terlapor dengan korban.
“Belum, belum ada rencana mediasi,” katanya.
Langkah ini sekaligus mempertegas penyidik masih fokus pada pengumpulan bukti dan fakta hukum terkait laporan dugaan KDRT yang melibatkan ustaz EE.
Sebelumnya, kuasa hukum korban NAT, Rio Damas Putra, menjelaskan peristiwa bermula saat kliennya berkunjung ke rumah ayahnya ustaz EE di Sindanglaya, Kabupaten Bandung pada 4 Juli 2025.
Kedatangan NAT untuk bersilaturahmi sekaligus menanyakan uang bulanan yang biasa dikirim ayahnya. Namun menurut Rio, NAT justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan hingga diduga dipukul ustaz EE bersama beberapa anggota keluarga lainnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
KPK Ungkap Agen Travel Terancam Tak Dapat Kuota Haji Jika Tak Bayar Setoran ke Kemenag
Singgung Putusan MK, Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi atas Pencemaran Nama Baik Institusi
Silfester Matutina Diduga Bersembunyi di Solo, Kejaksaan Didesak Bertindak!
Korupsi Kuota Haji, KPK Berani Obrak-abrik PBNU, Asep Guntur: Kami Hanya Follow The Money