“Kedua sekolah ini, nggak tahu kok disebut SMA oleh pengumuman KPU itu. Sementara ada kalimat dalam undang-undang itu, ‘Sekolah lain yang sederajat’.”
Menurut Subhan, pendidikan yang dijalani Gibran di Singapura dan Australia tidak sederajat dengan SMA di Indonesia.
Sebab, dalam kelimat sebelumnya, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan sederajat adalah Madrasah Aliyah dan sekolah mengah kejuruan (SMK).
“Menurut saya itu bukan sederajat. Kalau sederajat itu harus melihat pasal di atasnya. Pasal di atasnya sebleum kalimat sekolah lain yang sederajat itu disebut, ada SMA, ada (Madrasah) Aliyah, ada SMK,” ujarnya.
“Maksudnya sekolah lain yang sederajat itu adalah sederajat SMA, sederajat Aliyah, bukan di luar negeri,” kata dia menegaskan.
Subhan menilai ada tata cara tersendiri untuk penyetaraan ijazah dari sekolah di luar negeri, yang menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan.
“Saya baca juga itu kewenganan yang dikelurkan oleh kementerian itu, ternyata penyetaraan terhadap ijazah hasil pendidikan luar negeri itu untuk pendidikan selanjutnya pada sistem pendidikan di Indonesia.”
“Artinya, clear, bahwa syarat itu nggak bisa dipakai SMA yang di Singapura dan di Australia. Clear tidak bisa dipakai itu. Makanya saya uji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saya minta karena fakta begitu,” ucapnya.
Sumber: Kompas
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Sidang Ijazah Gibran: Saksi Ahli Dirahasiakan, Sidang Lanjutan 10 Desember 2025
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum