Penggugat Ijazah Gibran Jelaskan Soal Bukti: Seterang Melihat Monas di Jakarta!

- Rabu, 17 September 2025 | 09:50 WIB
Penggugat Ijazah Gibran Jelaskan Soal Bukti: Seterang Melihat Monas di Jakarta!

“Kedua sekolah ini, nggak tahu kok disebut SMA oleh pengumuman KPU itu. Sementara ada kalimat dalam undang-undang itu, ‘Sekolah lain yang sederajat’.”


Menurut Subhan, pendidikan yang dijalani Gibran di Singapura dan Australia tidak sederajat dengan SMA di Indonesia. 


Sebab, dalam kelimat sebelumnya, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan sederajat adalah Madrasah Aliyah dan sekolah mengah kejuruan (SMK).


“Menurut saya itu bukan sederajat. Kalau sederajat itu harus melihat pasal di atasnya. Pasal di atasnya sebleum kalimat sekolah lain yang sederajat itu disebut, ada SMA, ada (Madrasah) Aliyah, ada SMK,” ujarnya.


“Maksudnya sekolah lain yang sederajat itu adalah sederajat SMA, sederajat Aliyah, bukan di luar negeri,” kata dia menegaskan.


Subhan menilai ada tata cara tersendiri untuk penyetaraan ijazah dari sekolah di luar negeri, yang menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan.


“Saya baca juga itu kewenganan yang dikelurkan oleh kementerian itu, ternyata penyetaraan terhadap ijazah hasil pendidikan luar negeri itu untuk pendidikan selanjutnya pada sistem pendidikan di Indonesia.”


“Artinya, clear, bahwa syarat itu nggak bisa dipakai SMA yang di Singapura dan di Australia. Clear tidak bisa dipakai itu. Makanya saya uji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saya minta karena fakta begitu,” ucapnya.



Sumber: Kompas

Halaman:

Komentar