PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) yang merupakan institusi tertinggi di bidang penuntutan seolah buang badan saat disinggung soal belum dieksekusinya loyalis Joko Widodo (Jokowi) yang bernama Silfester Matutina.
Ini terbukti ketika wartawan menanyakan seputar proses eksekusi Silfester Matutina yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, coba meluruskan.
Menurut Anang, pelaksanaan eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Pernyataan itu disampaikan Anang saat ditanya wartawan mengenai perkembangan proses eksekusi terhadap Silfester.
"Itu kan sudah ranahnya eksekutornya Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang.
Anang menambahkan, Kejari Jakarta Selatan sejatinya sudah memanggil Silfester untuk menjalani proses eksekusi.
Namun, ketika ditanya lebih jauh soal hasil pemanggilan, ia meminta agar media menanyakan langsung ke pihak Kejari Jaksel.
“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Coba cek lagi nanti ke Kejari Selatan selaku eksekutornya, langkah-langkah apa yang diambil oleh yang bersangkutan,” ujar mantan Kepala Kejari Jaksel itu.
Kecurigaan Guntur Romli
Sementara itu, Politikus PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli atau akrab disapa Gun Romli, curiga dengan sikap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang berulang kali mangkir dari gugatan terkait tak dieksekusinya Relawan Jokowi, Silfester Matutina.
Ia mempertanyakan sikap Kejari Jaksel yang terlihat mencurigakan.
Gun Romli menduga ada upaya perlindungan terhadap sosok yang semestinya sudah dieksekusi secara hukum itu.
"Ada apa dengan Kejaksaan? Tidak kunjung mengeksekusi Silfester. Digugat malah mangkir. Apa kejaksaan ingin menunjukkan dengan sengaja melindungi Silfester?" tulis Gun Romli lewat unggahan di Instagramnya pada Selasa (16/9/2025).
Gun Romli mengunggah tangkapan layar sebuah berita yang menginfokan bahwa Kejari Jaksel sudah tiga kali mangkir dalam sidang praperadilan atas tak dieksekusinya Silfester Matutina.
Adapun sidang praperadilan tersebut diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI).
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum
Halim Kalla Belum Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun