KPK Umumkan Identitas 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

- Kamis, 02 Oktober 2025 | 12:45 WIB
KPK Umumkan Identitas 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim



PARADAPOS.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan identitas 21 orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran (TA) 2019-2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022 terhadap Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 2 Oktober 2025.




Dari 21 orang itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, yakni Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra periode 2019-2024 yang kini menjadi anggota DPR periode 2024-2029, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat periode 2019-2024, dan Bagus Wahyudiono selaku staf Anwar Sadad.

Sedangkan 17 orang tersangka lainnya merupakan pihak pemberi, yakni Mahud selaku anggota DPRD Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra periode 2019-2024.

Selanjutnya, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Mutollib selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang. Lalu Moch Mahrus selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra periode 2024-2029.

Kemudian, A Royan dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung, Sukar selaku mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung, RA Wahid Ruslan dan Mashudi  selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan, M Fathullah dan Achmad Yahya selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.

Lalu, Ahmad Jailani selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep, Hasanuddin selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang seorang menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2024-2029, dan Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar

Sumber: RMOL 

Komentar