"Akibatnya, seorang warga bernama Paulus Kaet Oki mengalami luka tembak tembus pada bahu kanan," katanya.
Saat ini korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Polisi menyebut situasi di lokasi bentrokan sudah kondusif.
Namun polisi masih melakukan penyelidikan terkait penembakan tersebut.
"Proses penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi oleh Polres TTU masih berlanjut. Koordinasi lintas instansi, baik TNI-Polri maupun instansi perbatasan, dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang," ujarnya.
Sementara itu, menurut penjelasan Marcel Sara dari pihak Badan Pengelola Perbatasan Daerah, lokasi pilar yang disengketakan merupakan bekas batas administratif Provinsi NTT dengan Timor Timur pada masa Timor Timur masih bagian dari NKRI.
Adapun pascakemerdekaan Timor Leste (2005), RI-RDTL menyepakati batas negara berdasarkan garis demarkasi peninggalan kolonial Portugis-Belanda.
Hal inilah yang menjadi dasar pembangunan pilar oleh pihak Timor Leste, namun ditolak warga setempat karena mengklaim lahan tersebut sebagai hak ulayat yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.
Lebih lanjut, terdapat sekitar 12,56 hektar lahan milik warga Indonesia yang berpotensi terdampak apabila pilar batas dipindahkan sesuai titik koordinat kesepakatan RI-RDTL.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Kecelakaan Kereta Cepat Spanyol: 21 Tewas dalam Tabrakan di Adamuz, Kronologi & Penyebab
Lonjakan PTSD & Bunuh Diri di Militer Israel: Data Terbaru & Dampak Perang Gaza
Necla Ozmen Klaim Putri Donald Trump, Desak Tes DNA: Fakta & Kronologi Lengkap
Debat AS vs Iran di DK PBB Memanas: Ancaman Militer dan Saling Kecam