Gugatan Cerai Raisa dan Hamish Daud Terancam Batal, Ini Penyebabnya
Gugatan cerai Raisa terhadap Hamish Daud terancam dibatalkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Penyebab utamanya adalah ketidakhadiran Raisa dalam sidang cerai perdana yang digelar pada 3 November 2025.
Alasan Gugatan Cerai Raisa Bisa Dibatalkan
Juru Bicara PA Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan bahwa gugatan cerai dapat dibatalkan apabila penggugat tidak hadir memenuhi panggilan sidang. "Penggugat harus hadir selama masih berada di Indonesia," tegas Abid.
Dampak Ketidakhadiran Raisa di Persidangan
Kehadiran Raisa dalam sidang perceraiannya sangat menentukan. Majelis hakim perlu mengonfirmasi langsung niat perceraian dari penggugat. "Jika tidak hadir, perkara tidak dapat diterima," jelas Abid.
Prosedur Ketidakhadiran Tergugat
Berbeda dengan penggugat, ketidakhadiran Hamish Daud sebagai tergugat memiliki prosedur berbeda. Tergugat diberi kesempatan mangkir dua kali sebelum sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian dan putusan.
Jadwal Sidang dan Mediasi
Sidang perceraian pasangan ini ditunda hingga 17 November 2025. Jika kedua pihak hadir, pengadilan akan melakukan upaya mediasi terlebih dahulu. Kehadiran kedua belah pihak wajib dilakukan untuk proses mediasi ini.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UNW Mataram Gratiskan Biaya Kuliah untuk ASN Lombok Tengah via Program RPL
Gaji Fantastis Lionel Messi di Inter Miami: Tembus Rp341 Miliar per Tahun!
Hotman Paris Ajak Sabrina Alatas Dansa di Atlas Beach Club Bali, Begini Responsnya
Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau Terjaring OTT KPK 2025: Total Rp4,8 Miliar