Lemahnya Pengawasan & Penegakan Hukum Era Jokowi: Terbukti Korupsi Edan, Hukuman Mati!

- Minggu, 14 September 2025 | 07:20 WIB
Lemahnya Pengawasan & Penegakan Hukum Era Jokowi: Terbukti Korupsi Edan, Hukuman Mati!


Lemahnya Pengawasan & Penegakan Hukum Era Jokowi: Terbukti Korupsi Edan, Hukuman Mati!


Oleh: Syafril Sjofyan

Koord. Tim Kajian FTA


Tindakan brutal dari aparat Polri dengan melindas pengemudi ojol Affan  Kurniawan sampai meninggal  saat demonstrasi pada malam tanggal 28 Agustus 2025, yang berujung  menjadi  unjuk rasa besar-besaran hampir diseluruh kota besar di Indonesia. 


Menjadi pemberitaan selama dua minggu melalui media mainstream dalam dan luar negeri serta medsos.


Sehari sebelumnya tepatnya tanggal 27 Agustus 2025, Forum Tanah Air (FTA) diundang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR-RI


Sebanyak 20 orang delegasi FTA hadir untuk menyampaikan hasil kajian FTA yang dihimpun dari  aspirasi masyarakat. Lebih awal dari tuntutan 18 7 dari Mahasiswa.


Delegasi FTA yang terdiri dari Ketua Harian Donny Handricahyono, Sekjen Ida NKusdianti, Kabid Organisasi Iskundiarti, Koord. Tim Kajian Syafril Sjofyan, dan beberapa Dewan Pakar;  Dr. Refly Harun, Dr. Chusnul Mariyah, Tim Ahli; Dr. Anthony Budiawan, Dr. Marwan Batubara, HM. Rizal Fadillah, SH dan Edy Mulyadi disertai perwakilan FTA Jatim, Jabar, Yogya , Karina Joedo  (FTA diaspora Timteng), Jhon Masli (FTA diaspora USA).


RDPU dipimpin/ dibuka oleh Ketua BAM DPR-RI Dr. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si dikenal sebagai kang Aher (mantan Gubernur Jabar), didampingi oleh Wakil Ketua Adian Napitupulu dan beberapa anggota BAM mengikuti secara daring.  


Kang Aher menyampaikan fungsi BAM DPR- RI yang baru dibentuk pada periode sekarang 2024 -2029 yang pada perode sebelumnya Badan ini tidak ada.


Ada 4 Tugas dan wewenang BAM DPR RI: Menampung Aspirasi Masyarakat. Menghimpun dan Menelaaah Aspirasi. 


Menyampaikan Hasil Penelahaan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait. Tindak Lanjut Aspirasi. 


Kedepan BAM berkeinginan untuk meningkatkan kewenangannya. Menurut Kang Aher tepat FTA menyampaikan kajian aspirasi melalui RDPU BAM.


Hasil Kajian FTA sebanyak 10 halaman yang membahas aspirasi tentang kasus Korupsi, Hukum, Politik dan Ekonomi  dibacakan secara bergilir oleh Donny, Syafril, Iskun dan Ida, setelah itu dilengkapi dengan uraian Tim Pakar dan Tim Ahli FTA secara oral.


Menurut Ketua BAM-DPR, Kang Aher, substansi yang disampaikan sangat lengkap ditinjau berbagai aspek & terinci, tidak ada yang ditanggapi. 


Mengenai uraian Tim Pakar & Ahli  agar juga disampaikan juga secara tertulis, disusulkan sebagai bahan telahan tambahan.


Wakil Ketua BAM Adian Napitupulu, menyatakan kajian/ subtansi yang disampaikan oleh delegasi sesuai dengan aspirasi dan pemikirannya, tidak ada yang perlu saya tanggapi. Begitu juga anggota BAM melalui Daring tidak ada tanggapan.  


Halaman:

Komentar