Cara Daftar IMEI iPhone Secara Online: Panduan Lengkap dan Biaya Registrasi

- Rabu, 13 Desember 2023 | 22:00 WIB
Cara Daftar IMEI iPhone Secara Online: Panduan Lengkap dan Biaya Registrasi
  • Pungutan Bea Masuk (BM): 10% dari Nilai Pabean (NP).
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11% dari Nilai Impor (NI).
  • Pajak Penghasilan (PPh):
    • Jika memiliki NPWP: 10% dari Nilai Impor (NI).
    • Jika tidak memiliki NPWP: 20% dari Nilai Impor (NI).

    Contoh Perhitungan Biaya Registrasi:

    Misalkan Anda membeli iPhone 14 Pro 512 GB seharga 1.299 dollar AS dengan kurs tiba di Indonesia Rp 14.000. Perhitungannya sebagai berikut:

    Baca Juga: Mengulik Kota Malang: Jejak Sejarah, Pendidikan yang Gemilang, dan Pesona Alam

    • Nilai Barang: 1.299 dollar AS
    • Pembebasan: 500 dollar AS
    • Nilai Pabean (NP): 799 x Rp 14.000 = Rp 11.186.000
    • Bea Masuk: 10% x NP = Rp 1.119.000
    • Nilai Impor (NI): NP BM = Rp 11.186.000 Rp 1.119.000 = Rp 12.305.000
    • PPN: 11% x NI = Rp 1.354.000
    • PPh (NPWP): 10% x NI = Rp 1.231.000
    • PPh (Tidak NPWP): 20% x NI = Rp 2.461.000

    Jadi, total tagihan adalah BM PPN PPh.

    Catatan Penting:

    Jika harga barang dibawah 500 dollar AS saat dibeli dari luar negeri, barang tersebut dibebaskan dari pajak.

    Artikel asli: jateng.akurat.co

Halaman:

Komentar