- Pungutan Bea Masuk (BM): 10% dari Nilai Pabean (NP).
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11% dari Nilai Impor (NI).
- Pajak Penghasilan (PPh):
- Jika memiliki NPWP: 10% dari Nilai Impor (NI).
- Jika tidak memiliki NPWP: 20% dari Nilai Impor (NI).
Contoh Perhitungan Biaya Registrasi:
Misalkan Anda membeli iPhone 14 Pro 512 GB seharga 1.299 dollar AS dengan kurs tiba di Indonesia Rp 14.000. Perhitungannya sebagai berikut:
Baca Juga: Mengulik Kota Malang: Jejak Sejarah, Pendidikan yang Gemilang, dan Pesona Alam
- Nilai Barang: 1.299 dollar AS
- Pembebasan: 500 dollar AS
- Nilai Pabean (NP): 799 x Rp 14.000 = Rp 11.186.000
- Bea Masuk: 10% x NP = Rp 1.119.000
- Nilai Impor (NI): NP BM = Rp 11.186.000 Rp 1.119.000 = Rp 12.305.000
- PPN: 11% x NI = Rp 1.354.000
- PPh (NPWP): 10% x NI = Rp 1.231.000
- PPh (Tidak NPWP): 20% x NI = Rp 2.461.000
Jadi, total tagihan adalah BM PPN PPh.
Catatan Penting:
Jika harga barang dibawah 500 dollar AS saat dibeli dari luar negeri, barang tersebut dibebaskan dari pajak.
Artikel asli: jateng.akurat.co
Artikel Terkait
Rahadi Algamar, Mahasiswa MNC University, Raih Juara 3 Pop Royalty Singing Competition 2025
Viral Bukti Selingkuh Hamish Daud & Chef Sabrina: Pinterest Hingga Video Raisa Jadi Sorotan
Reza Gladys Gugat Balik Nikita Mirzani, Tuntut Pengembalian Rp4 Miliar
The Grumpy Chef: Arti Julukan, Profil Sabrina Alatas & Fakta Isu Terbaru