Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Kronologi Pembunuhan Sandy Permana

- Sabtu, 01 November 2025 | 00:50 WIB
Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Kronologi Pembunuhan Sandy Permana

Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Sandy Permana

Kasus pembunuhan sadis yang menimpa aktor laga Sandy Permana akhirnya memasuki babak penentuan. Terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal, dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis, 30 Oktober 2025.

Dendam kesumat yang dipicu masalah sepele disebut menjadi biang keladi aksi brutal tersebut. Jaksa meyakini Nanang Gimbal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP. Tuntutan ini menjadi puncak dari perseteruan panjang antara dua tetangga yang dulunya akur.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan," demikian bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa dan dikutip dari situs SIPP PN Cikarang pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Dendam Tersembunyi sejak 2019

Dalam pemeriksaan, terkuak hubungan Nanang dan Sandy Permana diketahui sudah retak sejak 2019 karena persoalan sepele, mulai dari pemasangan tenda pernikahan hingga penebangan pohon tanpa izin. Perselisihan ini membuat keduanya tak lagi saling sapa dan menyimpan dendam.

Amarah Nanang yang terpendam selama bertahun-tahun akhirnya meledak pada Minggu pagi, 12 Januari 2025. Pemicunya pun tak terduga. Saat itu, Nanang yang sedang memperbaiki motor di depan rumahnya melihat Sandy melintas. Menurut pihak kepolisian, Sandy diduga meludah ke arah Nanang dengan tatapan sinis.

Halaman:

Komentar