Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Sandy Permana
Kasus pembunuhan sadis yang menimpa aktor laga Sandy Permana akhirnya memasuki babak penentuan. Terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal, dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis, 30 Oktober 2025.
Dendam kesumat yang dipicu masalah sepele disebut menjadi biang keladi aksi brutal tersebut. Jaksa meyakini Nanang Gimbal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP. Tuntutan ini menjadi puncak dari perseteruan panjang antara dua tetangga yang dulunya akur.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan," demikian bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa dan dikutip dari situs SIPP PN Cikarang pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Dendam Tersembunyi sejak 2019
Dalam pemeriksaan, terkuak hubungan Nanang dan Sandy Permana diketahui sudah retak sejak 2019 karena persoalan sepele, mulai dari pemasangan tenda pernikahan hingga penebangan pohon tanpa izin. Perselisihan ini membuat keduanya tak lagi saling sapa dan menyimpan dendam.
Amarah Nanang yang terpendam selama bertahun-tahun akhirnya meledak pada Minggu pagi, 12 Januari 2025. Pemicunya pun tak terduga. Saat itu, Nanang yang sedang memperbaiki motor di depan rumahnya melihat Sandy melintas. Menurut pihak kepolisian, Sandy diduga meludah ke arah Nanang dengan tatapan sinis.
Motif Pembunuhan Sandy Permana
"Tersangka sakit hati dikarenakan tersangka merasa direndahkan oleh korban," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat rilis kasus pada Januari lalu.
Merasa direndahkan, emosi Gimbal pun tersulut. Dia langsung mengambil sebilah pisau yang telah dimodifikasi dari kandang ayam, lalu mengejar dan menghujani Sandy dengan tusukan membabi buta. Serangan brutal itu mendarat di perut, dada, kepala, hingga leher korban.
Meski Sandy sempat melawan dan mencoba kabur, dia akhirnya tersungkur bersimbah darah dan nyawanya tak tertolong.
Pelaku Kabur dan Ubah Penampilan
Usai melakukan aksinya, Nanang sempat kabur ke Karawang dan mencukur rambut gimbalnya untuk menghilangkan jejak, namun berhasil diringkus polisi pada 15 Januari 2025.
Artikel Terkait
Menjual Barang Bekas yang Menumpuk: Hambatan Menulis Listing dan Solusi yang Mengubah Waktu 20 Menit Jadi 3 Menit
Dokter Tifa Bantah Lari dari Kasus Ijazah Jokowi, Siap Buktikan Temuannya di Sidang Praperadilan 12 Agustus
Pemerintah Tanggung Utang Rp240 Triliun Koperasi Desa Merah Putih, Cicilan Berjalan Enam Tahun
KKI Identifikasi 10 Tenaga Kesehatan Berkomentar Sinis ke Pasien BPJS, Terancam Sanksi Pencabutan STR