7 Sopir Tangki Pertamina di Manggarai NTT Ditahan Kasus BBM Ilegal
Kejaksaan Negeri Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan tujuh orang sopir tangki BBM milik Pertamina terkait kasus penjualan BBM bersubsidi secara ilegal. Ketujuh awak mobil tangki (AMT) tersebut saat ini berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Ruteng.
Modus Penjualan BBM Ilegal di Manggarai
Kasi Intelijen Kejari Manggarai, Ronal Kefi Burein, mengungkapkan para sopir diduga menjual BBM bersubsidi secara ilegal kepada penadah di daerah Cibal. "Mereka diduga menjual BBM kepada penadah di Pagal, kemudian dijual lagi ke pembeli di Watu Ci’e," jelas Burein, Jumat (31/10/2025).
Jaringan ini melibatkan seorang penadah bernama Stanis di Pagal, Kecamatan Cibal. Dari Stanis, BBM kemudian dipasarkan kembali kepada Fridus, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Manggarai Timur.
Artikel Terkait
Utang Jokowi Tembus Rp 9.138 Triliun, Purbaya Buka Kotak Pandora Ekonomi
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi: Kronologi, Barang Bukti, dan Pemasok Narkoba
Modus Baru Pencurian Motor di Sekolah: Pura-pura Tanya Guru di SDN Lebak
Gus Ipul Gelar Doa Bersama Pemulung Bantargebang, Ajak Kenang Pahlawan Bangsa & Keluarga