Kasus penjualan BBM ilegal di Manggarai ini pertama kali terungkap pada November 2024. Saat itu, Unit Jatanras Polres Manggarai menangkap Fridus di kawasan Carep, Ruteng, saat kedapatan membawa jeriken berisi BBM bersubsidi yang didapat dari penadah di Cibal.
Meski mobil Fridus sempat disita sebagai barang bukti, status hukumnya berubah setelah dia dibebaskan dan mobilnya dikembalikan.
Kekecewaan Sopir Tangki Pertamina
Nasib berbeda dialami ketujuh sopir tangki yang kini harus mendekam di penjara. Salah satu sopir, Hila, menyatakan kekecewaannya atas ketimpangan perlakuan hukum.
"Yang ditangkap itu sopir dan mobil saya. Kalau AMT ditahan, orang yang di Pagal (Stanis) juga harus ditahan. Kami ambil minyak dari sana," protes Hila.
Dia menegaskan para sopir hanya menjalankan tugas sesuai instruksi perusahaan tanpa maksud mencari keuntungan pribadi. "Kami ini pekerja, bukan penjual. Tapi sekarang kami yang ditahan," tambahnya.
Artikel Terkait
Utang Jokowi Tembus Rp 9.138 Triliun, Purbaya Buka Kotak Pandora Ekonomi
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi: Kronologi, Barang Bukti, dan Pemasok Narkoba
Modus Baru Pencurian Motor di Sekolah: Pura-pura Tanya Guru di SDN Lebak
Gus Ipul Gelar Doa Bersama Pemulung Bantargebang, Ajak Kenang Pahlawan Bangsa & Keluarga