"Kita dengarkan apa yang menjadi keberatan-keberatannya. Setelah itu, kita bawa kepada forum rapat di tim pengkajian dan penelitian tersebut, dipelajari juga, keberatan-keberatannya dipelajari," jelasnya mengenai proses pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Meski demikian, setelah melalui proses kajian, tim pengkaji memutuskan bahwa nama Soeharto dinilai telah memenuhi syarat formal. Keputusan inilah yang menjadi dasar Kementerian Sosial untuk tetap memasukkan nama mantan Presiden yang berkuasa selama 32 tahun itu ke dalam daftar usulan.
"Tetapi karena sudah memenuhi syarat formal, maka Presiden Soeharto tetap kita usulkan untuk gelar pahlawan," pungkas Gus Ipul menegaskan posisi pemerintah mengenai usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
Artikel Terkait
PPATK Bongkar Ekspor Emas Ilegal Rp155 Triliun, Devisa Negara Bocor
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang, Ini Pasal dan Jadwal Pemeriksaan
Said Didu Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Reformasi Polri hingga Gaza
Ayah Tiri Denada Ancam Pakai Pistol Saat Serah Terima Bayi Ressa, Tante Ratih Ungkap Fakta Mencekam