"Kita dengarkan apa yang menjadi keberatan-keberatannya. Setelah itu, kita bawa kepada forum rapat di tim pengkajian dan penelitian tersebut, dipelajari juga, keberatan-keberatannya dipelajari," jelasnya mengenai proses pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Meski demikian, setelah melalui proses kajian, tim pengkaji memutuskan bahwa nama Soeharto dinilai telah memenuhi syarat formal. Keputusan inilah yang menjadi dasar Kementerian Sosial untuk tetap memasukkan nama mantan Presiden yang berkuasa selama 32 tahun itu ke dalam daftar usulan.
"Tetapi karena sudah memenuhi syarat formal, maka Presiden Soeharto tetap kita usulkan untuk gelar pahlawan," pungkas Gus Ipul menegaskan posisi pemerintah mengenai usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
Artikel Terkait
Polresta Mataram Tangkap 9 Pelaku Narkoba di Karang Bagu, 3 di Antaranya Residivis
Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Ini Kronologi Lengkapnya
Viral Isu Perselingkuhan Hamish Daud, Netizen Ungkap Detail Liburan dengan Sasha Sabrina Alatas
Ganoderma Lucidum (Lingzhi) untuk Kanker: Fakta, Manfaat, dan Bahayanya