Pandji Pragiwaksono Terancam Denda 50 Kerbau Akibat Candaan Soal Adat Toraja
PARADAPOS.COM - Komika ternama Pandji Pragiwaksono sedang berada dalam masalah serius. Ia terancam mendapat sanksi adat yang berat dari Lembaga Adat Toraja karena candaannya yang dinilai melecehkan tradisi dan martabat Suku Toraja. Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa denda adat setara dengan 50 ekor kerbau.
Lembaga Adat Toraja Jatuhkan Sanksi
Lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) secara resmi menyatakan bahwa pernyataan Pandji telah melukai hati dan martabat masyarakat Toraja. Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menegaskan bahwa candaan Pandji yang menyebut warga Toraja miskin dan menaruh jenazah di depan televisi merupakan penghinaan terhadap nilai budaya yang sakral.
Benyamin menjelaskan, tindakan Pandji sudah masuk kategori pelanggaran adat yang serius. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme adat yang berlaku.
“Ini sudah masuk pelanggaran adat. Jadi perlu ada sanksi secara adat juga,” tegas Benyamin di Toraja, Senin kemarin. “Bisa jadi dendanya sampai 50 ekor kerbau, karena ini menyangkut harga diri dan kehormatan suku bangsa.”
Artikel Terkait
Prabowo Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun dengan Uang Negara dari Koruptor, Ini Strateginya
Korban Pelecehan Seksual UNM Bongkar Modus & Jumlah Korban, Sanksi Rektor Dinonaktifkan Dinilai Tak Adil
Maxim Indonesia: Panduan Lengkap Layanan, Tarif & Daftar Driver
Dasco Orasi di Pabrik Michelin, Desak Hentikan PHK Massal Buruh