Bahar Bin Smith Ditahan sebagai Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang: Ini Pasal & Jadwal Pemeriksaan

- Senin, 02 Februari 2026 | 00:25 WIB
Bahar Bin Smith Ditahan sebagai Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang: Ini Pasal & Jadwal Pemeriksaan
Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser - Paradapos.com

Bahar Bin Smith Resmi Ditahan sebagai Tersangka Penganiayaan Anggota Banser Tangerang

Paradapos.com – Pendakwah Bahar Bin Smith kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang. Penetapan ini dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Status tersangka Bahar Bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan ini merupakan hasil gelar perkara setelah penyidikan berjalan sejak laporan polisi (LP) pertama kali diterima pada 22 September 2025.

Kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil penyidikan, status Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Konfirmasi dan Jadwal Pemeriksaan

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan penetapan tersebut. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk hadir memberikan keterangan," ujar Awaludin, Minggu (1/2/2026).

Pemeriksaan terhadap Bahar Bin Smith dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari 2026. Awaludin menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal-pasal yang Diduga

Bahar Bin Smith disangkakan dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:

  • Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau
  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan

Seluruh pasal tersebut dijerat berjuntcto (dihubungkan) dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler