Peristiwa pelecehan seksual di UNM ini meninggalkan trauma mendalam bagi para korban. QDB mengungkapkan betapa sulitnya korban untuk bersuara karena sering disalahkan. "Dibilang gatal, tidak berani melawan, padahal tidak semua orang punya keberanian bicara karena malu," lanjutnya. Karena itu, ia berencana mendirikan lembaga yang fokus pada reformasi penanganan kekerasan seksual di kampus setelah kasus ini selesai. "Kasus seperti ini betul-betul menyisakan luka yang panjang," katanya.
Proses Hukum di Polda Sulsel Masih Berjalan
Sementara itu, proses hukum di Polda Sulawesi Selatan masih terus berlanjut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengonfirmasi bahwa penyelidikan untuk kasus dugaan chat mesum ini masih berlangsung. Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi ahli, termasuk ahli hukum pidana dan ahli bahasa. Saat ini, penyidik masih menunggu keterangan dari saksi ahli Kementerian Komunikasi dan Digital untuk analisis teknis percakapan.
Baik QDB maupun Prof. Karta Jayadi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Keduanya saling melaporkan, satu terkait dugaan pelecehan seksual dan satu lagi dugaan pencemaran nama baik. Menurut Dedi, penyidik baru dapat menentukan apakah tindakan Karta Jayadi memenuhi unsur pidana setelah seluruh saksi ahli diperiksa dan gelar perkara dilakukan.
Solidaritas Mahasiswa UNM dan Dukungan untuk Korban
Sebagai bentuk solidaritas, puluhan mahasiswa UNM berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Menara Phinisi pada Selasa, 4 November 2025. Aksi ini menuntut transparansi dan keadilan dalam kasus pelecehan seksual di kampus mereka. Lembaga pendamping korban MekdiUNM mengungkapkan bahwa perjuangan korban, terutama mahasiswi, sangat berat dengan tekanan batin yang luar biasa.
Mereka berharap aksi tersebut menjadi simbol dukungan bagi semua korban kekerasan seksual di kampus dan mendorong universitas untuk lebih serius dalam pencegahan dan penanganan kasus serupa. Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari Prof. Karta Jayadi maupun pengacaranya belum membuahkan hasil.
Artikel Terkait
Kemensos Larang Pemotongan Bansos, Penerima Wajib Dapat 100%
KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka OTT, Pengumuman Resmi Rabu
Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Prambanan Tewaskan 3 Orang, Ini Kronologinya
DPR Desak Pemerintah dan OKI Hentikan Perang Saudara Sudan, Korban Jiwa Ribuan