KPK Ungkap Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, Rp1,6 Miliar Disita

- Selasa, 04 November 2025 | 18:35 WIB
KPK Ungkap Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, Rp1,6 Miliar Disita

KPK Ungkap Modus "Jatah Preman" dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid (AW). Penyidikan mengarah pada praktik penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.

Modus Jatah Preman untuk Kepala Daerah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan adanya dugaan praktik "jatah preman" atau jatah tidak resmi yang mengalir kepada kepala daerah. Modus ini terungkap dalam proses penambahan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau.

"Terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam 'japrem' atau jatah preman sekian persen untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya," jelas Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Kaitkan dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas PUPR

Budi menambahkan bahwa penyidik mendalami peran berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PUPR. Dugaan kuat mengarah pada tindak pemerasan terkait proses penganggaran di dinas tersebut.

"Jadi dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan penganggaran yang ada di Dinas PUPR. Di mana Dinas PUPR itu kan punya UPT-UPT di bawahnya," tegas Budi.

Penyitaan Uang Rp1,6 Miliar dalam OTT

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita uang senilai Rp1,6 miliar. Barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar Amerika dan poundsterling, diamankan tim penyidik.

"Tim juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling. Jika dirupiahkan totalnya sekitar Rp1,6 miliar," ujar Budi Prasetyo.

Penetapan Tersangka dan Pengembangan Kasus

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari total 10 orang yang diamankan dalam OTT. Nama-nama tersangka rencananya akan diumumkan secara resmi pada Rabu (5/11/2025) mendatang seiring pengembangan kasus.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar