KPK Ungkap Modus "Jatah Preman" dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid (AW). Penyidikan mengarah pada praktik penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
Modus Jatah Preman untuk Kepala Daerah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan adanya dugaan praktik "jatah preman" atau jatah tidak resmi yang mengalir kepada kepala daerah. Modus ini terungkap dalam proses penambahan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau.
"Terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam 'japrem' atau jatah preman sekian persen untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya," jelas Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Kaitkan dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas PUPR
Budi menambahkan bahwa penyidik mendalami peran berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PUPR. Dugaan kuat mengarah pada tindak pemerasan terkait proses penganggaran di dinas tersebut.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Keerom Papua Hanyutkan Ribuan Kayu Gelondongan, Jembatan Putus: Analisis & Fakta
Profil Suyudi Ario Seto dan Isu Kedekatan dengan Shandy Aulia: Kronologi & Fakta Terbaru
Kepala BGN Bermain Golf Saat Bencana: Kritik Empati dan Desakan Mundur
Wali Kota Medan Tarik Bantuan 30 Ton Beras UEA: Alasan & Dampak Bagi Korban Banjir