Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Prambanan Sleman Tewaskan 3 Orang
Sleman, Yogyakarta - Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api wilayah Prambanan, Sleman, Yogyakarta pada Senin (4/11/2025). Insiden tragis ini melibatkan tabrakan antara Kereta Api Bangunkarta dengan sebuah minibus dan dua sepeda motor yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia di tempat kejadian.
Kronologi Kecelakaan Kereta Api di Sleman
Berdasarkan rekaman video amatir yang beredar, kecelakaan terjadi saat Kereta Api Bangunkarta melaju dari arah timur ke barat. Minibus dan dua sepeda motor terlihat melintas di perlintasan tanpa palang pintu yang aktif. Benturan keras terjadi dan menyebabkan kendaraan-kendaraan tersebut terseret serta terlempar beberapa meter dari titik tabrakan awal.
Korban Kecelakaan Perlintasan Kereta Prambanan
Dari hasil identifikasi sementara, tiga pengendara sepeda motor dinyatakan tewas di lokasi kejadian. Sementara pengemudi dan empat penumpang minibus mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Total korban dalam insiden ini berjumlah tujuh orang dengan rincian tiga meninggal dan empat luka-luka.
Pernyataan Polisi Terkait Kecelakaan
Kompol Dede Setiyarto, Kapolsek Prambanan, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan kronologi lengkap kejadian. "Kendaraan dari arah utara ke selatan. Pertama adalah truk, kemudian mobil merah. Untuk kronologinya masih kami selidiki, jadi belum bisa dipastikan bagaimana posisi palang pintu saat kereta melintas," ujarnya di lokasi kejadian.
Kondisi Pasca Kecelakaan dan Investigasi
Setelah kejadian, jalur perlintasan kereta api Prambanan tetap beroperasi normal dengan penambahan petugas penjaga untuk mengantisipasi kejadian serupa. Polisi bersama pihak PT KAI masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan, termasuk pemeriksaan sistem pengamanan di perlintasan yang menjadi lokasi kejadian.
Artikel Terkait
Wamendagri Tekankan Inovasi Daerah Harus Berkelanjutan, Bukan Hanya untuk Penghargaan
Kemensos Larang Pemotongan Bansos, Penerima Wajib Dapat 100%
KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka OTT, Pengumuman Resmi Rabu
DPR Desak Pemerintah dan OKI Hentikan Perang Saudara Sudan, Korban Jiwa Ribuan