Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Masjid Agung Sibolga: 7 Fakta Lengkap
Seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah dikeroyok lima orang di halaman Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Korban yang hendak menumpang tidur karena kemalaman itu mengalami penganiayaan brutal hingga meninggal dunia. Kelima pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Lengkap Penganiayaan Mahasiswa di Sibolga
Kejadian bermula pada Jumat (31/10/2025) dini hari ketika Arjuna datang ke Masjid Agung Sibolga di Jalan Diponegoro untuk beristirahat. Situasi berubah ketika salah satu pelaku menegur korban, yang kemudian berlanjut menjadi aksi kekerasan bersama oleh tiga pelaku. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, ketiga pelaku berinisial ZP (57), HB (46), dan SS (40) menganiaya korban hingga mengalami luka parah di bagian kepala.
Korban Tewas Akibat Luka Parah
Arjuna sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan tewas pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.
Polisi Tangkap 5 Pelaku dalam Kurang dari 72 Jam
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta mengungkapkan bahwa kelima tersangka yang berprofesi sebagai nelayan berhasil ditangkap pada hari yang sama dengan kejadian. Penangkapan dilakukan setelah petugas menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dua tersangka pertama, ZPA dan HBK, ditangkap tak lama setelah kejadian, sementara tiga pelaku lainnya (SSJ, REC, dan CLI) dibekuk di beberapa lokasi berbeda di wilayah Sibolga.
Peran Masing-masing Pelaku dalam Pengeroyokan
Kelima pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi brutal tersebut. Polisi memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat selain kelima orang yang telah ditangkap.
Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka
Empat tersangka (ZPA, HBK, REC, dan CLI) dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka SSJ menghadapi hukuman lebih berat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Bukti Penganiayaan yang Direncanakan
Petugas menyita sejumlah barang bukti penting termasuk flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban, dan sebuah kelapa yang digunakan pelaku dalam aksi kekerasan. Temuan ini mengindikasikan bahwa pembunuhan dilakukan secara terencana dengan kekerasan fisik yang brutal.
Komitmen Kapolres Berikan Keadilan bagi Keluarga Korban
Kapolres Sibolga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas. "Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban yang berprofesi sebagai nelayan serta keluarganya," ujar AKBP Eddy Inganta sambil menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban.
Artikel Terkait
Roy Suryo Akan Ajukan Penangguhan Penahanan, 50 Tokoh Nasional Siap Jadi Penjamin
Din Syamsuddin Kecam Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Nilai Polisi Tidak Adil
Pakar Komunikasi Kritik Polda Metro Jaya Tangani Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa di Luar Kewenangan Siber
PTUN Batalkan Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, 301 Guru Besar UI Ajukan Amicus Curiae ke MA