Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Kasus "Satu Matahari" dan Permintaan Jatah Preman Rp7 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Salah satu fakta yang mengemuka adalah pernyataan Abdul Wahid yang meminta para bawahannya untuk patuh hanya pada 'satu matahari', yaitu dirinya sendiri.
Perintah Patuh pada "Satu Matahari"
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Abdul Wahid pernah mengumpulkan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan. Dalam kesempatan itu, Abdul Wahid menyampaikan bahwa "mataharinya adalah satu" dan semua harus tegak lurus padanya sebagai pimpinan.
Abdul Wahid juga menyatakan bahwa setiap permintaan dari kepala dinas merupakan perintah darinya. Bawahan yang tidak menuruti perintah ini diancam akan dievaluasi, yang diartikan sebagai mutasi atau pencopotan dari jabatan.
Artikel Terkait
Demo Buruh Kasbi di DPR: 10 Tuntutan Utama & Tuntut UU Pro Pekerja
Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, Diduga Terkait Kasus Korupsi yang Ditanganinya
Tragedi Pengeroyokan di Masjid Sibolga: Refleksi Hilangnya Fungsi Masjid Nabawi Modern
Ustaz Abdul Somad & Kasus KPK Gubernur Riau: Dukungan Politik vs Jerat Hukum