Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Fakta Satu Matahari dan Permintaan Jatah Preman Rp7 Miliar

- Kamis, 06 November 2025 | 03:50 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Fakta Satu Matahari dan Permintaan Jatah Preman Rp7 Miliar
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Kasus "Satu Matahari" dan Permintaan Jatah Preman Rp7 Miliar

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Kasus "Satu Matahari" dan Permintaan Jatah Preman Rp7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Salah satu fakta yang mengemuka adalah pernyataan Abdul Wahid yang meminta para bawahannya untuk patuh hanya pada 'satu matahari', yaitu dirinya sendiri.

Perintah Patuh pada "Satu Matahari"

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Abdul Wahid pernah mengumpulkan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan. Dalam kesempatan itu, Abdul Wahid menyampaikan bahwa "mataharinya adalah satu" dan semua harus tegak lurus padanya sebagai pimpinan.

Abdul Wahid juga menyatakan bahwa setiap permintaan dari kepala dinas merupakan perintah darinya. Bawahan yang tidak menuruti perintah ini diancam akan dievaluasi, yang diartikan sebagai mutasi atau pencopotan dari jabatan.

Permintaan "Jatah Preman" Senilai Rp7 Miliar

Kasus ini berawal dari penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau pada 2025. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut kenaikan anggaran tersebut dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau bertambah Rp106 miliar.

Dari penambahan anggaran inilah, Abdul Wahid diduga meminta fee yang disebut sebagai 'jatah preman' sebesar Rp7 miliar. Kesepakatan awal fee 2,5% yang dibicarakan oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda dengan para Kepala UPT, kemudian naik menjadi 5% atau setara Rp7 miliar saat permintaan disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan, yang mewakili Gubernur.

Tersangka yang Ditentukan KPK

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

  • Abdul Wahid (Gubernur Riau)
  • M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau)
  • Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)

Mereka diduga terlibat dalam tindak pemerasan yang melibatkan ancaman mutasi bagi pegawai yang tidak mematuhi perintah untuk menyetor dana.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar