Kasus ini berawal dari penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau pada 2025. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut kenaikan anggaran tersebut dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau bertambah Rp106 miliar.
Dari penambahan anggaran inilah, Abdul Wahid diduga meminta fee yang disebut sebagai 'jatah preman' sebesar Rp7 miliar. Kesepakatan awal fee 2,5% yang dibicarakan oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda dengan para Kepala UPT, kemudian naik menjadi 5% atau setara Rp7 miliar saat permintaan disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan, yang mewakili Gubernur.
Tersangka yang Ditentukan KPK
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Abdul Wahid (Gubernur Riau)
- M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau)
- Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)
Mereka diduga terlibat dalam tindak pemerasan yang melibatkan ancaman mutasi bagi pegawai yang tidak mematuhi perintah untuk menyetor dana.
Artikel Terkait
Surat Anak SD Bunuh Diri di NTT: Analisis Dampak Kemiskinan dan Tanggung Jawab Negara
Ancaman Militer AS ke Iran: Analisis Dampak Hegemoni & Solusi Diplomasi Global
Izin SMA Siger Bandar Lampung Ditolak Disdikbud, Siswa Harus Pindah Sekolah
Presiden Prabowo Jelaskan Alasan Indonesia Gabung Board of Peace, Dapat Dukungan 16 Ormas Islam