Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Fakta Satu Matahari dan Permintaan Jatah Preman Rp7 Miliar

- Kamis, 06 November 2025 | 03:50 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Fakta Satu Matahari dan Permintaan Jatah Preman Rp7 Miliar

Kasus ini berawal dari penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau pada 2025. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut kenaikan anggaran tersebut dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau bertambah Rp106 miliar.

Dari penambahan anggaran inilah, Abdul Wahid diduga meminta fee yang disebut sebagai 'jatah preman' sebesar Rp7 miliar. Kesepakatan awal fee 2,5% yang dibicarakan oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda dengan para Kepala UPT, kemudian naik menjadi 5% atau setara Rp7 miliar saat permintaan disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan, yang mewakili Gubernur.

Tersangka yang Ditentukan KPK

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

  • Abdul Wahid (Gubernur Riau)
  • M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau)
  • Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)

Mereka diduga terlibat dalam tindak pemerasan yang melibatkan ancaman mutasi bagi pegawai yang tidak mematuhi perintah untuk menyetor dana.

Halaman:

Komentar