Kasus ini berawal dari penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau pada 2025. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut kenaikan anggaran tersebut dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau bertambah Rp106 miliar.
Dari penambahan anggaran inilah, Abdul Wahid diduga meminta fee yang disebut sebagai 'jatah preman' sebesar Rp7 miliar. Kesepakatan awal fee 2,5% yang dibicarakan oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda dengan para Kepala UPT, kemudian naik menjadi 5% atau setara Rp7 miliar saat permintaan disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan, yang mewakili Gubernur.
Tersangka yang Ditentukan KPK
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Abdul Wahid (Gubernur Riau)
- M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau)
- Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)
Mereka diduga terlibat dalam tindak pemerasan yang melibatkan ancaman mutasi bagi pegawai yang tidak mematuhi perintah untuk menyetor dana.
Artikel Terkait
Kejagung Copot Kajari HSU dan 2 Kasi Usai Jadi Tersangka KPK: Kronologi Lengkap Kasus Pemerasan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Jalan Saat Libur, Warganet Sindir: Yang Makan Setan!
Pesantren Darul Mukhlisin Aceh Tamiang Jadi Benteng Penahan Jutaan Kayu Gelondong
TV Malaysia Kritik Penanganan Bencana Prabowo, Warganet Indonesia Bereaksi Keras