Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Fakta Satu Matahari dan Permintaan Jatah Preman Rp7 Miliar

- Kamis, 06 November 2025 | 03:50 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Fakta Satu Matahari dan Permintaan Jatah Preman Rp7 Miliar

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Kasus "Satu Matahari" dan Permintaan Jatah Preman Rp7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Salah satu fakta yang mengemuka adalah pernyataan Abdul Wahid yang meminta para bawahannya untuk patuh hanya pada 'satu matahari', yaitu dirinya sendiri.

Perintah Patuh pada "Satu Matahari"

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Abdul Wahid pernah mengumpulkan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan. Dalam kesempatan itu, Abdul Wahid menyampaikan bahwa "mataharinya adalah satu" dan semua harus tegak lurus padanya sebagai pimpinan.

Abdul Wahid juga menyatakan bahwa setiap permintaan dari kepala dinas merupakan perintah darinya. Bawahan yang tidak menuruti perintah ini diancam akan dievaluasi, yang diartikan sebagai mutasi atau pencopotan dari jabatan.

Permintaan "Jatah Preman" Senilai Rp7 Miliar

Halaman:

Komentar