Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual Beli Tanah Negara

- Selasa, 11 November 2025 | 03:00 WIB
Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual Beli Tanah Negara

Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual Beli Tanah Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah modus dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh. Praktik korupsi ini diduga terjadi dalam proses pengadaan dan pembebasan lahan, termasuk adanya mark up harga yang merugikan keuangan negara.

Modus Mark Up Harga Lahan Proyek Whoosh

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan contoh konkret modus mark up harga lahan. "Misalnya, harga wajar lahan seharusnya Rp 10, tapi kemudian dinaikkan menjadi Rp 100. Itu jelas tidak wajar dan menimbulkan kerugian negara. Seharusnya negara membeli di harga Rp 10, tapi malah harus membayar Rp 100," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Modus Jual Beli Tanah Negara

Selain mark up, KPK juga mengungkap modus penjualan tanah negara ke pihak Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC). Dalam modus ini, oknum tertentu diduga mengklaim tanah milik negara sebagai tanah pribadi, kemudian menjualnya kembali ke negara untuk kepentingan proyek kereta cepat.

"Ada oknum-oknum yang menjual tanah milik negara kepada negara sendiri. Jadi kami bukan mempermasalahkan proyek Whoosh-nya, tapi fokus pada laporan yang menunjukkan adanya barang milik negara yang dijual kembali kepada negara," tegas Asep.

KPK Pastikan Tidak Ganggu Operasional Whoosh

Asep menegaskan bahwa penyelidikan KPK tidak akan mengganggu kegiatan operasional dan pelayanan kereta cepat Whoosh. KPK hanya berfokus pada penelusuran dugaan praktik korupsi, khususnya dalam proses pengadaan dan pembebasan lahan.

"Kami tidak mengganggu operasional Whoosh. Namun jika benar ada pihak yang membuat negara membayar lebih mahal dari seharusnya, maka uang itu harus dikembalikan agar negara tidak dirugikan," tuturnya.

Halaman:

Komentar