Mahfud MD menjelaskan bahwa pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) cukup menyatakan bahwa mereka telah mengeluarkan ijazah atas nama Joko Widodo. Menurutnya, jika ada tuduhan pemalsuan atau penyalahgunaan ijazah, hal itu sudah menjadi ranah hukum dan bukan lagi tanggung jawab UGM.
"UGM bisa menjelaskan itu jika diminta oleh pengadilan," tambahnya, menekankan bahwa konfirmasi resmi harus melalui proses persidangan.
Kewenangan Hakim dalam Membuktikan Keaslian Ijazah
Sebelumnya, dalam podcast 'Terus Terang' di YouTube, Mahfud MD menyatakan bahwa hanya hakim pengadilan yang berwenang menentukan status keaslian ijazah Jokowi. Ia menegaskan bahwa hakim tidak boleh memvonis Roy Suryo dan kawan-kawan bersalah sebelum keaslian dokumen tersebut terbukti di persidangan.
"Kalau nanti di pengadilan... harus dibuktikan dulu dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau bukan harus hakim," jelas Mahfud.
Ia menambahkan bahwa tugas polisi hanyalah mengumpulkan alat bukti, bukan menyimpulkan status keaslian ijazah. Di persidangan, pihak yang menuduh, dalam hal ini Roy Suryo, berhak mendesak majelis hakim untuk membuktikan keaslian dokumen yang dipersoalkan.
Artikel Terkait
Chiko Raditya Ditahan, Tersangka Kasus Video Syur AI Siswi SMAN 11 Semarang: Kronologi & Ancaman Hukuman
Viral! PBNU Kecam Keras Gus Elham, Tegaskan Dakwah Harus Jaga Martabat
Cara Menulis Artikel SEO yang Efektif: Panduan Lengkap untuk Pemula
Yayasan Sahabat Pedalaman Juara 1 Mandaya Awards 2025, Bukti Nyata Pemberdayaan 3T