Denny Indrayana mengaitkan kasus ini dengan kondisi demokrasi. Dia menyoroti bagaimana mantan Presiden Jokowi dinilai merusak tatanan demokrasi, terutama di akhir masa jabatannya. Beberapa poin yang diajukan termasuk:
- Intervensi dalam Pilpres 2024
- Putusan Mahkamah Konstitusi tentang kelayakan Gibran sebagai cawapres
- Pelanggaran konstitusi yang berlanjut dengan pelaporan warga negara yang kritis
Pentingnya Advokasi Hukum dan Transparansi
Denny menegaskan kewajibannya untuk melakukan advokasi hukum guna mencegah penggunaan kekuasaan dalam menentukan arah penegakan hukum, khususnya hukum pidana. Dia menilai hukum pidana tidak boleh menjadi alat intimidasi yang membatasi Hak Asasi Manusia.
Dia menambahkan bahwa tidak sepatutnya mantan presiden melaporkan orang yang ingin mengungkap kebenaran dokumen publik, seperti ijazah. Sebaliknya, Denny menuntut Jokowi untuk secara terbuka menunjukkan ijazahnya sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Artikel Terkait
MK Pangkas Masa HGU IKN: Investor Tak Bisa Kuasai Lahan 190 Tahun Lagi
Briptu Yuli Setyabudi Dihabisi Propam Polda Sulteng, Kabur Usai Gelapkan 12 Mobil Rental
Klaim Takhta PB XIV Ditolak, Ini Penjelasan Resmi Mahamenteri Keraton Solo
Viral Oknum Polisi Pukul 2 Siswa SPN Kupang: Kronologi & Respons Propam Polda NTT