Denny Indrayana mengaitkan kasus ini dengan kondisi demokrasi. Dia menyoroti bagaimana mantan Presiden Jokowi dinilai merusak tatanan demokrasi, terutama di akhir masa jabatannya. Beberapa poin yang diajukan termasuk:
- Intervensi dalam Pilpres 2024
- Putusan Mahkamah Konstitusi tentang kelayakan Gibran sebagai cawapres
- Pelanggaran konstitusi yang berlanjut dengan pelaporan warga negara yang kritis
Pentingnya Advokasi Hukum dan Transparansi
Denny menegaskan kewajibannya untuk melakukan advokasi hukum guna mencegah penggunaan kekuasaan dalam menentukan arah penegakan hukum, khususnya hukum pidana. Dia menilai hukum pidana tidak boleh menjadi alat intimidasi yang membatasi Hak Asasi Manusia.
Dia menambahkan bahwa tidak sepatutnya mantan presiden melaporkan orang yang ingin mengungkap kebenaran dokumen publik, seperti ijazah. Sebaliknya, Denny menuntut Jokowi untuk secara terbuka menunjukkan ijazahnya sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Artikel Terkait
Agus Karokaro Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp1,5 Miliar di Samosir: Kronologi, Modus & Kerugian Negara
Dosen UIM Diberhentikan: Kronologi Lengkap & Sanksi Usai Viral Ludahi Kasir Makassar
UMP DKI 2026 Rp5,7 Juta vs Tuntutan Buruh Rp6 Juta: Analisis Lengkap dan Dampaknya
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: Kronologi, Modus Ijon, dan Analisis Integritas